Kasus penganiayaan balita berusia empat tahun di Tajurhalang, Bogor, benar-benar memilukan. Pelakunya adalah ayah tiri si bocah, Ifani (26), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada satu hal yang justru disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia: peran sang ibu yang diduga menutupi kekerasan itu.
Menurut KPAI, sikap ibu tersebut sangat disayangkan. Padahal, tugas utama orang tua adalah melindungi anak, seperti yang diamanatkan undang-undang.
“Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” tegas Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Diyah menjelaskan, seorang ibu yang tahu tapi diam, bisa dianggap turut melakukan kekerasan. “Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.
Namun begitu, Diyah mengingatkan agar polisi juga mendalami sisi lain. Jangan-jangan, si ibu diam karena merasa terancam.
Artikel Terkait
Sopir Gasak Rp 600 Juta Milik Majikan Demi Judi Online
Presiden Aoun Tegaskan Lebanon Tak Mau Lagi Perang, Meski Hizbullah Kritik Diplomasi
Polisi Gerebek Studio Porno di Bali, Ungkap Mobil BangBus dan 18 WNA Diamankan
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Diperluas, Lansia hingga Santri Jadi Sasaran