Di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memberikan penjelasan penting soal penanganan bencana di Utara Sumatera. Intinya, dia bilang pihaknya sudah memberi kelonggaran. Kementerian dan lembaga terkait kini bisa memakai anggaran internal mereka tanpa harus menunggu persetujuan DPR terlebih dulu.
"Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi," ujar Lasarus, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil biar urusan birokrasi nggak bikin lambat proses mitigasi. Tujuannya jelas: membuka akses ke wilayah yang terisolasi dan memperbaiki infrastruktur darurat secepat mungkin.
"Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat," tegas politikus PDIP itu.
Artikel Terkait
Adang Daradjatun Soroti Kultur Polri, Dukung Penuh Posisi di Bawah Presiden
Malam yang Menelan Pasir Kuning: Gemuruh di Atap dan Jerit yang Hilang
Razia Dini Hari di Pesisir Rohil: 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan
Budi Doremi Keluhkan Jalan Rusak di Sitauan, PUPR Serang Janji Perbaikan Tahun Ini