Aksi begal di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, yang sempat ramai di media sosial, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (37 tahun) dalam waktu kurang dari sehari. Ia diamankan di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penangkapan itu.
"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Begitu laporan masuk via call center 110, tim langsung bergerak. Mereka menelusuri jejak hingga menemukan pelaku yang sedang tertidur lelap di rumahnya. Cukup cepat, memang. Kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Artikel Terkait
Gus Yahya Jelaskan Alasan Prabowo Tak Hadir di Harlah NU Satu Abad
Anak Bekasi Diselamatkan dari Penculikan, Motif Pelaku Demi Paksa Mantan Kembali
Jokowi Siap Turun ke Kecamatan Demi Kemenangan PSI di 2029
Gus Yahya: Harlah Satu Abad NU adalah Penegasan Komitmen pada Cita-Cita Bangsa