Aksi begal di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, yang sempat ramai di media sosial, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (37 tahun) dalam waktu kurang dari sehari. Ia diamankan di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penangkapan itu.
"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Begitu laporan masuk via call center 110, tim langsung bergerak. Mereka menelusuri jejak hingga menemukan pelaku yang sedang tertidur lelap di rumahnya. Cukup cepat, memang. Kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Artikel Terkait
Wamenkes Bongkar Strategi Darurat Kesehatan Hadang Dampak Banjir Sumatera
Di Balik Kesibukan, Pramono Anung Ungkap Kunci Sehat di Usia 62
Pengendara Motor Ditembaki Airsoftgun di Bandung, Satu Pelaku Ditangkap
PT Indobuildco Menang Telak di PTUN, Tiga Somasi Mensesneg Dibatalkan