Aksi begal di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, yang sempat ramai di media sosial, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (37 tahun) dalam waktu kurang dari sehari. Ia diamankan di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penangkapan itu.
"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Begitu laporan masuk via call center 110, tim langsung bergerak. Mereka menelusuri jejak hingga menemukan pelaku yang sedang tertidur lelap di rumahnya. Cukup cepat, memang. Kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Artikel Terkait
Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Sepenggal di Tol Trans Jawa Mulai Sore Ini
BPJS Kesehatan Soroti Peran Krusial Pemerintah Daerah dalam Keberlanjutan JKN
Istri Tuntut Nafkah Anak Rp30 Juta per Bulan dalam Sidang Perceraian Insanul Fahmi
Wakapolri Tinjau Arus Mudik, Bakauheni Ramai Tapi Tidak Macet Total