Kejari Bogor Pasang Mata-Mata Digital untuk Awasi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kejari Bogor Pasang Mata-Mata Digital untuk Awasi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bakal mengawasi ketat penggunaan dana desa di wilayahnya. Anggaran yang digelontorkan tahun depan cukup besar, mencapai Rp 1,5 miliar per desa setiap tahunnya. Menyikapi hal ini, pihak Kejari tak mau tinggal diam.

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa langkah yang diambil mencakup upaya pencegahan dan penindakan. Ia menyebut fungsi intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara sebagai ujung tombak.

"Upaya kita ya preventif dan represif. Untuk preventif, kami punya bidang intelijen, ada juga bidang perdata dan tata usaha negara,"

Demikian disampaikannya kepada awak media di kantornya, Rabu lalu. Menurutnya, asistensi atau pendampingan akan terus digencarkan. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang mungkin mengintai. Caranya? Salah satunya lewat bantuan teknologi.

"Dari bidang intelijen, kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa wajib melaporkan penerimaan keuangan, penggunaannya, lengkap dengan bukti dukung pelaksanaan program,"

Denny menegaskan, setiap program yang dijalankan pemerintah daerah harus melalui badan musyawarah desa. Nah, di sinilah peran Kejari masuk. Mereka akan ikut serta dalam sosialisasi ke desa-desa.

"Kami dari Kejari melakukan asistensi. Termasuk di pasal tertentu, pemerintah daerah punya kewajiban sosialisasi. Kami berupaya agar dalam sosialisasi itu kami dilibatkan,"

Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi. Aplikasi Jaga Desa memungkinkan warga melampirkan bukti visual, seperti foto kegiatan di lapangan.

"Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto. Kita bisa cek, benar nggak fotonya? Pembangunannya sesuai atau tidak? Programnya sudah sesuai dengan hasil musyawarah? Seperti itulah,"

Pada intinya, Denny bersama pemerintah daerah ingin memastikan dana desa itu benar-benar digunakan dengan baik. Agar tak ada penyimpangan sedikit pun.

Namun begitu, ia punya peringatan keras. Jika nasihat dan arahan yang sudah diberikan sesuai aturan ternyata diabaikan, maka jalan terakhir adalah penegakan hukum.

"Kalau setelah kami berikan advice yang baik sesuai undang-undang tapi mereka tidak mengindahkan, ya kami akan tindak lanjuti dengan penegakan hukum,"

Jadi, skemanya cukup jelas. Pendampingan dan teknologi jadi andalan utama, tapi sanksi hukum tetap menunggu di ujung jalan bagi yang bandel.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar