Di sisi lain, aksi yang terjadi Rabu (3/12) itu terekam jelas. Dalam video yang beredar, terlihat dua orang mendekati seorang pengendara motor yang sedang berhenti di traffic light. Satu pakai jaket abu-abu, satunya hitam. Mereka memepet korban, mengambil ponsel, lalu kabur begitu lampu hijau menyala dan korban mulai bergerak.
Pelaku yang sudah ditangkap mengakui perbuatannya. "Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil hanya HP dari korban," jelas Sudrajat.
Sayangnya, satu rekan pelaku masih buron. Polisi masih mengejarnya. Untuk kasus ini, mereka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Barang bukti dan pelaku yang sudah diamankan kini berada di Polsek Tambora. Operasi ini menunjukkan respons yang cukup sigap, meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai selama satu orang pelaku masih berkeliaran.
Artikel Terkait
Gus Yahya Jelaskan Alasan Prabowo Tak Hadir di Harlah NU Satu Abad
Anak Bekasi Diselamatkan dari Penculikan, Motif Pelaku Demi Paksa Mantan Kembali
Jokowi Siap Turun ke Kecamatan Demi Kemenangan PSI di 2029
Gus Yahya: Harlah Satu Abad NU adalah Penegasan Komitmen pada Cita-Cita Bangsa