Di sisi lain, aksi yang terjadi Rabu (3/12) itu terekam jelas. Dalam video yang beredar, terlihat dua orang mendekati seorang pengendara motor yang sedang berhenti di traffic light. Satu pakai jaket abu-abu, satunya hitam. Mereka memepet korban, mengambil ponsel, lalu kabur begitu lampu hijau menyala dan korban mulai bergerak.
Pelaku yang sudah ditangkap mengakui perbuatannya. "Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil hanya HP dari korban," jelas Sudrajat.
Sayangnya, satu rekan pelaku masih buron. Polisi masih mengejarnya. Untuk kasus ini, mereka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Barang bukti dan pelaku yang sudah diamankan kini berada di Polsek Tambora. Operasi ini menunjukkan respons yang cukup sigap, meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai selama satu orang pelaku masih berkeliaran.
Artikel Terkait
Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Sepenggal di Tol Trans Jawa Mulai Sore Ini
BPJS Kesehatan Soroti Peran Krusial Pemerintah Daerah dalam Keberlanjutan JKN
Istri Tuntut Nafkah Anak Rp30 Juta per Bulan dalam Sidang Perceraian Insanul Fahmi
Wakapolri Tinjau Arus Mudik, Bakauheni Ramai Tapi Tidak Macet Total