Usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, dengan tegas menyatakan hal itu. Baginya, posisi Polri yang langsung di bawah presiden adalah buah dari reformasi, sebuah amanah yang sudah tepat dan tak perlu diutak-atik lagi.
"Polri sampai hari ini berada di bawah Presiden, baik menurut UU Polri maupun amanah TAP MPR. Itu adalah amanah reformasi yang sudah benar dan tepat," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Kamis lalu.
Menurutnya, perjalanan untuk sampai pada posisi ini tidaklah singkat. Ia lalu menyinggung sejarah panjang kepolisian di Indonesia.
"Kita lihat sejarah, sejak kemerdekaan '45 sampai sekarang, Polri pernah ditempatkan di berbagai kedudukan. Pernah di bawah perdana menteri di tahun '46, dan seterusnya. Posisinya di bawah presiden seperti sekarang ini adalah hasil dari perjalanan panjang," tuturnya.
Ia menambahkan, peran kepolisian secara filosofis sangat fundamental bagi sebuah negara. "Dalam berbagai kajian akademis, lahirnya sebuah negara selalu membutuhkan fungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat."
Rullyandi menjelaskan lebih lanjut. Negara hadir dari kondisi alamiah yang penuh ancaman, sehingga kehadiran polisi menjadi sebuah keniscayaan. Di seluruh dunia, kepolisian disepakati sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melayani masyarakat.
Artikel Terkait
HNW: Kampus Islam Bisa Lahirkan Generasi Cendekiawan Berwawasan Global
Hening di Jatimelati: Keluarga dan Sahabat Berduka untuk Ferry Irawan, Korban Pesawat Hilang di Pangkep
Prabowo Sambut Hangat Diaspora di London, Sapa Mahasiswa di Tengah Kunjungan Kenegaraan
Korban Kedua Kecelakaan Pesawat di Bulusaraung Ditemukan, Berjenis Kelamin Perempuan