Pakar Hukum Tata Negara Tolak Usulan Polri Dibawah Kementerian: Itu Langkah Mundur!

- Kamis, 04 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Tolak Usulan Polri Dibawah Kementerian: Itu Langkah Mundur!

Di sisi lain, model kepolisian di setiap negara memang berbeda-beda. Ada yang terfragmentasi seperti di AS, ada pula yang tersentralistik seperti di Prancis atau Jepang. Namun untuk konteks Indonesia, struktur yang ada dinilai sudah sesuai.

"Dengan berada di bawah presiden sebagai perangkat pusat, Polri bisa terintegrasi dengan baik di semua wilayah. Polda mewakili pemerintah provinsi, Polres di kabupaten/kota, sampai Polsek di tingkat kecamatan. Ini memudahkan koordinasi dan sinkronisasi tugas, termasuk dalam pengawalan tugas-tugas presiden," paparnya.

Oleh karena itu, gagasan untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian ia anggap sebagai kemunduran. "Itu adalah kemunduran dalam menata lembaga Polri yang secara struktural sudah final. Ini adalah komitmen kita menegakkan amanah reformasi, yang kemudian disempurnakan dengan UU Polri Nomor 2 tahun 2002," kata Rullyandi.

Struktur yang ada sekarang, lanjutnya, justru memudahkan koordinasi tugas-tugas keseharian yang dekat dengan masyarakat. Mulai dari penegakan hukum, penjagaan keamanan, hingga pelayanan.

"Ini adalah gagasan yang menjadi tuntutan paradigma baru pasca reformasi. Kita menginginkan Polri yang mampu menghadapi perkembangan masyarakat yang pesat, tuntutan demokratisasi, desentralisasi, dan globalisasi. Polri perlu penguatan tugas dan kewenangan dengan orientasi pelayanan masyarakat. Dan semua itu akan lebih sinkron jika Polri tetap berada langsung di bawah Presiden," pungkasnya menegaskan.


Halaman:

Komentar