Upaya pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar sampai ke masyarakat kian terlihat. Baru-baru ini, terbitlah Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025 yang khusus mengatur tata kelola program ini. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat dampaknya di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi hal tersebut. Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis Selasa (4/12/2025), ia menyebut rapat perdana untuk mengawali implementasi Perpres itu sudah digelar.
Rapat terbatas tingkat menteri itu sendiri berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (3/12) di Jakarta. Menurut Zulkifli, langkah selanjutnya adalah sosialisasi besar-besaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang juga hadir menyoroti aspek kelembagaan. Untuk memperkuat layanan Badan Gizi Nasional (BGN), rencananya akan dilakukan penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT itu nantinya bernama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi atau KPPG, yang akan tersebar di berbagai daerah.
Fungsi KPPG pun akan diperluas. Sesuai amanat Perpres baru, mereka tak hanya menyalurkan, tetapi juga mengoordinasi dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya.
Namun begitu, penguatan kelembagaan ini tak bisa berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Rini menjelaskan, ada beberapa regulasi yang harus segera ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Pigai Soroti Kemiskinan dan Trafficking Usai Tonton Film Pangku
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatra Tembus 836 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Jenazah Alvaro Cuma Dibuang, Polisi Ungkap Kekejaman Ayah Tiri
Korban Banjir Bandang Agam Capai 200 Jiwa, 26 Jenazah Masih Menunggu Identitas