Upaya pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar sampai ke masyarakat kian terlihat. Baru-baru ini, terbitlah Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025 yang khusus mengatur tata kelola program ini. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat dampaknya di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi hal tersebut. Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis Selasa (4/12/2025), ia menyebut rapat perdana untuk mengawali implementasi Perpres itu sudah digelar.
“Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya atau kick off implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG,” ujar Zulkifli.
Rapat terbatas tingkat menteri itu sendiri berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (3/12) di Jakarta. Menurut Zulkifli, langkah selanjutnya adalah sosialisasi besar-besaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang juga hadir menyoroti aspek kelembagaan. Untuk memperkuat layanan Badan Gizi Nasional (BGN), rencananya akan dilakukan penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT itu nantinya bernama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi atau KPPG, yang akan tersebar di berbagai daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan,” tegas Rini. “Mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah.”
Fungsi KPPG pun akan diperluas. Sesuai amanat Perpres baru, mereka tak hanya menyalurkan, tetapi juga mengoordinasi dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya.
Namun begitu, penguatan kelembagaan ini tak bisa berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Rini menjelaskan, ada beberapa regulasi yang harus segera ditindaklanjuti.
Pertama, revisi terhadap Perpres No. 83/2024 tentang BGN. Pembahasan perubahan organisasi BGN ini konon sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan presiden. Kedua, perlu ada Peraturan BGN yang mengatur organisasi dan tata kerja beserta UPT-nya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun proses bisnis dan SOP layanan MBG sebagai acuan baku. Tak ketinggalan, proses bisnis tematik yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemda untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, setiap instansi terkait harus menetapkan proses bisnisnya sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Soal sumber daya manusia, Kementerian PANRB berjanji mendukung manajemen ASN yang terlibat dalam program ini. Tujuannya jelas: memastikan layanan MBG efektif di setiap titik pelayanan.
Lalu, bagaimana dengan peran teknologi? Ternyata, transformasi digital menjadi kunci lain dalam perencanaan MBG ke depan.
Perencanaan program ini nantinya tak sekadar menetapkan sasaran, anggaran, dan jadwal. Ia harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi. Intinya, semua harus tepat sasaran.
“Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ungkap Rini.
Ia menambahkan, pengelolaan data dan sistem informasi ini akan melibatkan beberapa pihak. Kementerian PAN-RB, Kemenkominfo, Bappenas, hingga BSSN akan bekerja sama dalam kerangka SPBE dan Satu Data Indonesia. Semua demi satu tujuan: makanan bergizi yang tepat guna.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah
Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah dan Peringatan, Pemerintah Tetapkan Empat Hari Libur Nasional
Puan Maharani Soroti Maraknya Kecurangan UTBK 2026, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan