Di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12) lalu, Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan yang terus mengemuka: mengapa pemerintah belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat? Jawabannya, menurut Pras, sebenarnya sederhana. Status bukanlah segalanya.
"Banyaklah, kan banyak pertimbangan ya," ujarnya, dengan nada yang cukup terbuka. "Ada hal-hal yang tidak bisa juga disampaikan ya. Pertimbangan-pertimbangan tersebut."
Ia kemudian menekankan poin utamanya. "Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganannya."
Pras meyakinkan bahwa pemerintah pusat sudah mengerahkan semua sumber daya yang ada. Dukungan penuh, termasuk soal anggaran, telah langsung diinstruksikan oleh Presiden. Mereka yakin penanganan saat ini sudah maksimal, sehingga penetapan status darurat nasional dinilai belum diperlukan untuk saat ini.
Lalu, bagaimana dengan bantuan dari luar negeri? Pras menjelaskan, status darurat bukanlah prasyarat mutlak. Penerimaan bantuan internasional tetap bisa dijalankan, misalnya lewat instrumen Inpres seperti yang pernah dilakukan saat bencana melanda Palu dulu.
Artikel Terkait
Gus Yahya Ungkap Alasan Rotasi Sekjen PBNU: 80-an SK Mandek di Meja Gus Ipul
Kapolri Listyo Sigit Resmi Jadi Penasihat KSPSI, Janji Perjuangkan Hak Buruh
57 Tersangka Diciduk, Sabu 1,4 Kg dan Ekstasi Senilai Rp 2,6 Miliar Digagalkan di Kalsel
Anggota DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera