KPK menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Paulus Tannos. Dengan keputusan ini, penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya bisa kembali digeber. "Kami berharap putusan ini jadi pendorong agar proses ekstradisi segera tuntas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, penyidikan terhadap buronan itu punya lampu hijau untuk dilanjutkan.
Budi menegaskan, putusan hakim itu sekaligus membuktikan bahwa langkah-langkah formal yang diambil KPK sudah tepat. Semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Ini membuktikan aspek formil kami sudah benar," katanya.
Di sisi lain, upaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia terus digencarkan. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan secara intens.
"KPK, baik pimpinan maupun tim di lapangan, aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta KBRI untuk mempercepat ekstradisi," imbuh Budi.
Artikel Terkait
Massa 212 Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Polda Jateng Kirim Truk Logistik dan Rp 2,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Bantah Ridwan Kamil: Laporan Iklan BJB Sudah Disampaikan Saat Menjabat
Batalyon Dhira Brata Kirim 32 Ton Beras ke Aceh Tamiang Lewat Kapal