KPK Dapat Angin Segar, Penyidikan e-KTP ke Paulus Tannos Bisa Digeber Lagi

- Selasa, 02 Desember 2025 | 21:00 WIB
KPK Dapat Angin Segar, Penyidikan e-KTP ke Paulus Tannos Bisa Digeber Lagi

KPK menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Paulus Tannos. Dengan keputusan ini, penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya bisa kembali digeber. "Kami berharap putusan ini jadi pendorong agar proses ekstradisi segera tuntas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, penyidikan terhadap buronan itu punya lampu hijau untuk dilanjutkan.

Budi menegaskan, putusan hakim itu sekaligus membuktikan bahwa langkah-langkah formal yang diambil KPK sudah tepat. Semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Ini membuktikan aspek formil kami sudah benar," katanya.

Di sisi lain, upaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia terus digencarkan. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan secara intens.

"KPK, baik pimpinan maupun tim di lapangan, aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta KBRI untuk mempercepat ekstradisi," imbuh Budi.

Perkara praperadilan sendiri digelar di PN Jaksel siang tadi. Sidang putusan yang dihadiri kuasa hukum Paulus dan pihak KPK itu berlangsung sekitar pukul setengah tiga sore.

Hakim tunggal Halida Rahardhini dengan tegas menolak gugatan yang diajukan. Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dalam hal ini Paulus Tannos "tidak dapat diterima".

Alasannya? Gugatan itu dinilai prematur, atau dalam istilah hukumnya "absentia in objecto". Intinya, Paulus belum ditangkap oleh penegak hukum. Statusnya masih buron, dan KPK sendiri sudah terbitkan red notice untuk namanya.

Faktanya, hingga detik ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Proses ekstradisinya sendiri belum juga kelar. Karena itulah, hakim berpendapat dia belum punya hak untuk mengajukan praperadilan. Putusan ini seperti angin segar bagi KPK untuk terus mengejar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar