KPK menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Paulus Tannos. Dengan keputusan ini, penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya bisa kembali digeber. "Kami berharap putusan ini jadi pendorong agar proses ekstradisi segera tuntas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, penyidikan terhadap buronan itu punya lampu hijau untuk dilanjutkan.
Budi menegaskan, putusan hakim itu sekaligus membuktikan bahwa langkah-langkah formal yang diambil KPK sudah tepat. Semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Ini membuktikan aspek formil kami sudah benar," katanya.
Di sisi lain, upaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia terus digencarkan. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan secara intens.
"KPK, baik pimpinan maupun tim di lapangan, aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta KBRI untuk mempercepat ekstradisi," imbuh Budi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Transparansi Penyelidikan Jatuhnya Pesawat KKP di Bulusaraung
Kobaran Api di Chili Selatan Tewaskan 15 Jiwa, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Berakhir di Pagar Mapolda Jambi
Pezeshkian Peringatkan AS: Serang Pemimpin Tertinggi Iran Berarti Perang Total