Setelah berbulan-bulan diburu, akhirnya tangan hukum menjangkau Dewi Astutik. Buron kasus narkoba senilai Rp 5 triliun itu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kamboja. Kini, proses untuk membawanya pulang ke Indonesia sedang dipersiapkan.
Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan dukungan penuh atas repatriasi tersebut. Menurut mereka, ini bukan sekadar urusan memulangkan seorang tersangka.
"Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA," ujar Indra Rosandry, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu.
Pernyataan itu disampaikannya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/12/2025) lalu. Indra menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen serius Indonesia dan Kamboja dalam memerangi kejahatan lintas batas. Apalagi, kedua negara sama-sama terikat pada Konvensi Antinarkoba tahun 1988.
Di sisi lain, pihak bandara pun sudah bersiap. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, memastikan kesiapan fasilitas dan personelnya untuk mendukung kedatangan DA nanti.
"Prinsipnya, Bea-Cukai Soekarno-Hatta sangat mendukung sekali," kata Gatot.
"Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional," tambahnya.
Artikel Terkait
PSI Banten Gelar Istighosah, Panjatkan Doa Khusus untuk Korban Bencana
Pezeshkian Ucapkan Terima Kasih ke Putin, Tuding AS dan Israel Campuri Urusan Dalam Negeri Iran
Banjir Pandeglang Surut, Warga Keluhkan Krisis Logistik dan Air Bersih
Kominfo Soroti Akar Masalah Keamanan Siber: Sistem Tua dan Kelalaian Manusia