Setelah berbulan-bulan diburu, akhirnya tangan hukum menjangkau Dewi Astutik. Buron kasus narkoba senilai Rp 5 triliun itu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kamboja. Kini, proses untuk membawanya pulang ke Indonesia sedang dipersiapkan.
Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan dukungan penuh atas repatriasi tersebut. Menurut mereka, ini bukan sekadar urusan memulangkan seorang tersangka.
"Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA," ujar Indra Rosandry, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu.
Pernyataan itu disampaikannya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/12/2025) lalu. Indra menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen serius Indonesia dan Kamboja dalam memerangi kejahatan lintas batas. Apalagi, kedua negara sama-sama terikat pada Konvensi Antinarkoba tahun 1988.
Di sisi lain, pihak bandara pun sudah bersiap. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, memastikan kesiapan fasilitas dan personelnya untuk mendukung kedatangan DA nanti.
"Prinsipnya, Bea-Cukai Soekarno-Hatta sangat mendukung sekali," kata Gatot.
"Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional," tambahnya.
Artikel Terkait
Kapal China Masuk Perairan Senkaku, Ketegangan dengan Jepang Kembali Meningkat
RUU Penyesuaian Pidana Siap Paripurna, Hapus Sanksi Kurungan di Perda
Armada Tangki BBM Berdatangan, Pasokan Energi di Daerah Bencana Sumatra Mulai Pulih
Gubernur Andra Soni Tinjau Jalan Huntap dan Perbaikan RTLH di Pandeglang