Alhasil, permohonan Tannos dinyatakan tak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan batasan yurisdiksi praperadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan penangkapan oleh pihak asing.
Sebelumnya, sidang telah mendengar berbagai argumentasi. Namun, pada akhirnya, hakim tetap pada pendiriannya. Gugatan itu dinilai belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih jauh.
Keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi pihak pengacara Tannos. Di sisi lain, KPK sebagai termohon bisa sedikit bernapas lega. Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP yang sempat menghilang ini, akan terus berlanjut dengan mekanisme lain.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Panas, Debat Kamera dan Laporan BPKP Picu Ketegangan
Cinta Tak Tergenang: Pengantin Cengkareng Menapak ke Pelaminan di Tengah Banjir
Korsleting Alarm Motor Picu Kobaran Api di Parkiran Stasiun Bogor, 19 Kendaraan Hangus
Genangan Surut, 23 Perjalanan KA Tetap Batal demi Keamanan