Alhasil, permohonan Tannos dinyatakan tak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan batasan yurisdiksi praperadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan penangkapan oleh pihak asing.
Sebelumnya, sidang telah mendengar berbagai argumentasi. Namun, pada akhirnya, hakim tetap pada pendiriannya. Gugatan itu dinilai belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih jauh.
Keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi pihak pengacara Tannos. Di sisi lain, KPK sebagai termohon bisa sedikit bernapas lega. Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP yang sempat menghilang ini, akan terus berlanjut dengan mekanisme lain.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka