Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dinilai mengajukan permohonan yang prematur, atau dalam istilah hukumnya, error in objecto. Intinya, hakim merasa gugatannya belum saatnya diajukan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal Halida Rahardhini di ruang sidang, Selasa (2/12/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menekankan satu poin kunci: Paulus Tannos hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Penangkapannya dilakukan oleh otoritas Singapura.
Halida menjelaskan alasan penolakan itu dengan cukup rinci.
Dengan kata lain, kasusnya dianggap berada di luar lingkup wewenang pengadilan praperadilan di Indonesia. Aturan yang jadi acuan adalah Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka