Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dinilai mengajukan permohonan yang prematur, atau dalam istilah hukumnya, error in objecto. Intinya, hakim merasa gugatannya belum saatnya diajukan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal Halida Rahardhini di ruang sidang, Selasa (2/12/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menekankan satu poin kunci: Paulus Tannos hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Penangkapannya dilakukan oleh otoritas Singapura.
Halida menjelaskan alasan penolakan itu dengan cukup rinci.
Dengan kata lain, kasusnya dianggap berada di luar lingkup wewenang pengadilan praperadilan di Indonesia. Aturan yang jadi acuan adalah Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Panas, Debat Kamera dan Laporan BPKP Picu Ketegangan
Cinta Tak Tergenang: Pengantin Cengkareng Menapak ke Pelaminan di Tengah Banjir
Korsleting Alarm Motor Picu Kobaran Api di Parkiran Stasiun Bogor, 19 Kendaraan Hangus
Genangan Surut, 23 Perjalanan KA Tetap Batal demi Keamanan