Di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan timur, kerumunan orang menyaksikan sebuah peristiwa kelam pada Selasa lalu. Seorang narapidana bernama Mangal dieksekusi mati di depan publik oleh otoritas Taliban. Eksekusi ini digelar setelah pemberitahuan resmi disebarluaskan sehari sebelumnya, mengimbau masyarakat untuk hadir.
Mahkamah Agung Afghanistan dalam pernyataannya menyebut, eksekusi itu adalah "hukuman pembalasan" untuk kasus pembunuhan. Mereka menegaskan bahwa kasus Mangal telah diperiksa dengan sangat cermat, berulang kali. Namun begitu, keluarga korban menolak tawaran amnesti dan perdamaian yang diajukan.
“Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” begitu bunyi pernyataan resmi Mahkamah Agung.
Menurut otoritas, Mangal terlibat dalam sebuah serangan brutal pada Januari 2025. Ia disebut sebagai salah satu dari beberapa penyerang yang menembaki sebuah rumah, menewaskan sepuluh orang. Di antara korban jiwa itu, terdapat tiga perempuan.
Artikel Terkait
KPK Lelang Mobil Innova Zenix hingga Tas Loewe dari Barang Bukti Korupsi
Enam Film Indonesia hingga Konser Harry Styles di Netflix Ramaikan Lebaran
KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Pakar Gizi Ingatkan Kiat Diet Sehat Saat Puasa Ramadan