Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah?
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir dalam rapat yang sama. Penjelasannya lebih ke arah teknis. Masuknya pasal narkotika dalam RUU ini, katanya, sekadar upaya mengisi kekosongan hukum. Pasalnya, dalam KUHP baru, beberapa pasal soal narkotika dicabut. Harapannya, UU Narkotika yang baru segera diselesaikan. Tapi karena belum jadi, ya terpaksa dicari solusi.
Jadi, ini cuma langkah sementara. Semua masukan dari JRKN dan lainnya tidak akan hilang begitu saja. Eddy Hiariej menyebut, semua kritik dan saran itu akan dibawa ke meja pembahasan yang lebih tepat: penyusunan UU Narkotika baru, yang saat ini tercatat dalam Prolegnas 2026.
Ia menutup dengan nada optimis. Menurutnya, masukan-masukan kritis itu justru akan memperkaya diskusi nantinya.
Pertanyaannya sekarang, apakah jalan pintas hari ini tidak akan menjadi batu sandungan besok? Perdebatan ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Pengawalan Tetap Jalan, Sirine Hanya untuk Situasi Prioritas
Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Mulai Bisa Diperiksa, Kondisi Kesehatan Membaik
Tito Karnavian Tantang Kepala Daerah Berlomba Raih Penghargaan
Bunker Amunisi Ilegal Dikepung di Kontrakan Meruya