Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah?
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir dalam rapat yang sama. Penjelasannya lebih ke arah teknis. Masuknya pasal narkotika dalam RUU ini, katanya, sekadar upaya mengisi kekosongan hukum. Pasalnya, dalam KUHP baru, beberapa pasal soal narkotika dicabut. Harapannya, UU Narkotika yang baru segera diselesaikan. Tapi karena belum jadi, ya terpaksa dicari solusi.
Jadi, ini cuma langkah sementara. Semua masukan dari JRKN dan lainnya tidak akan hilang begitu saja. Eddy Hiariej menyebut, semua kritik dan saran itu akan dibawa ke meja pembahasan yang lebih tepat: penyusunan UU Narkotika baru, yang saat ini tercatat dalam Prolegnas 2026.
Ia menutup dengan nada optimis. Menurutnya, masukan-masukan kritis itu justru akan memperkaya diskusi nantinya.
Pertanyaannya sekarang, apakah jalan pintas hari ini tidak akan menjadi batu sandungan besok? Perdebatan ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Pegawai Karaoke di Parung Dipukul Pengunjung, Polisi Buru Pelaku
ELT Rusak, Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros Andalkan Cara Manual
Macron Geram, Ancaman Tarif Trump untuk Greenland Picu Ancang-ancang Eropa
Trump Guncang Sekutu NATO dengan Ancaman Tarif 25% demi Greenland