Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Buka Suara: Saya Hanya Jalankan Perintah

- Senin, 01 Desember 2025 | 19:35 WIB
Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Buka Suara: Saya Hanya Jalankan Perintah

Yang menarik, meski barang sudah dikirim dan ditandatangani empat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja, rupanya tidak pernah ada pengecekan fisik terhadap kiriman tersebut. CoP itu sendiri disiapkan oleh si perantara, ATVDH.

Setelah itu, Navayo pun menagih.

Masalahnya, sampai tahun 2019, anggaran untuk proyek satelit ini ternyata tidak tersedia di Kemenhan. Pemeriksaan ahli kemudian membongkar kejanggalan. Hasil pekerjaan Navayo dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 550 handphone yang diperiksa, tidak ditemukan secure chip inti yang menjadi kunci kerja user terminal. Barang-barang yang dikirim pun tak pernah dibuka atau diuji ke satelit Artemis di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Akibatnya, Kemenhan malah terjerat kewajiban bayar yang besar. Karena CoP sudah ditandatangani, putusan arbitrase di Singapura memaksa Indonesia membayar USD 20,8 juta. Sementara itu, hitungan BPKP menunjukkan nilai riil pekerjaan yang dilakukan Navayo hanya sekitar Rp 1,92 miliar berdasarkan nilai kepabeanan. Selisihnya sungguh jauh.

Tekanan internasional pun datang. Atas permohonan Navayo, pengadilan di Paris bahkan mengesahkan putusan arbitrase Singapura itu dan mengancam akan menyita sejumlah aset perwakilan Indonesia di Prancis.

Dalam situasi rumit inilah penyidik Jampidmil akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Laksamana Muda TNI (Purn) L sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada juga ATVDH si perantara AS, dan GK selaku perwakilan Navayo International AG asal Hungaria. Ketiganya kini menunggu proses hukum selanjutnya di tangan Oditur Militer.


Halaman:

Komentar