Kasus dugaan pemerasan yang sempat ramai di media sosial itu kini memasuki babak baru. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sebelumnya, sang perwira tinggi juga sudah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda Sumut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, pada Rabu (26/11/2025).
"Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,"
katanya.
Sementara itu, pemeriksaan serupa juga dijalani oleh Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Hanya saja, lokasinya berbeda. Chandra diperiksa di lingkungan Polda Sumut sendiri.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Pondok Cabe, Ternyata Cuma Sisa Produksi
Polisi Akhiri Penyidikan Kematian Diplomat Muda Arya, Pintu Novum Tetap Terbuka
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional