Kasus dugaan pemerasan yang sempat ramai di media sosial itu kini memasuki babak baru. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sebelumnya, sang perwira tinggi juga sudah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda Sumut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, pada Rabu (26/11/2025).
"Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,"
katanya.
Sementara itu, pemeriksaan serupa juga dijalani oleh Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Hanya saja, lokasinya berbeda. Chandra diperiksa di lingkungan Polda Sumut sendiri.
"Sedangkan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,"
tambah Ferry.
Menurut Ferry, pemisahan lokasi pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Langkah itu sengaja diambil untuk menjaga independensi dan profesionalitas penyelidikan. Tujuannya jelas: agar proses berjalan lebih objektif, bebas dari segala bentuk intervensi atau potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.
"Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,"
tegasnya.
Artikel Terkait
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha di Al-Aqsa di Tengah Ketegangan dan Pelanggaran Gencatan Senjata
Istri Kunjungi Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK saat Idul Adha, Bawa Tempe Goreng karena Suami Idap GERD
Jembatan Gantung Perintis Garuda di Aceh Tamiang Resmi Beroperasi, Putus Isolasi Dua Desa Hanya dalam 5 Menit