Lalu, seperti apa bentuk perlindungan yang diusung? Hak-hak dasar pekerja formal harus bisa dinikmati mereka juga. Mulai dari jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja hingga upah yang adil dan perjanjian kerja yang transparan. Tak cuma itu, penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform juga harus diatur dengan jelas, mencakup masalah tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.
“Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, menyampaikan laporan pendahuluannya. Ia menegaskan bahwa IFLP 2025 diharapkan bisa mendorong kolaborasi yang berkelanjutan.
“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Anwar.
Harapannya jelas: tercipta ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Sebuah mimpi besar yang butuh kerja sama semua pihak untuk mewujudkannya.
Artikel Terkait
Pasangan Residivis di Ponorogo Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Nikah
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswi di Kampus UIN Riau
Anak Gajah Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Tali di Taman Nasional Tesso Nilo
Menguak Makna Iftar Mubarak, Lebih dari Sekadar Ucapan Selamat Berbuka