Lalu, seperti apa bentuk perlindungan yang diusung? Hak-hak dasar pekerja formal harus bisa dinikmati mereka juga. Mulai dari jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja hingga upah yang adil dan perjanjian kerja yang transparan. Tak cuma itu, penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform juga harus diatur dengan jelas, mencakup masalah tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.
“Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, menyampaikan laporan pendahuluannya. Ia menegaskan bahwa IFLP 2025 diharapkan bisa mendorong kolaborasi yang berkelanjutan.
“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Anwar.
Harapannya jelas: tercipta ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Sebuah mimpi besar yang butuh kerja sama semua pihak untuk mewujudkannya.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Awasi Kasus Bullying yang Tewaskan Pelajar SD