Menurut Kombes Budi, kisah pilu ini berlangsung sangat cepat. Alvaro diduga telah dibunuh pada hari yang sama ia diculik, yaitu 6 Maret 2025. Namun, jasadnya baru dibuang tiga hari kemudian.
"Pada tanggal 9 Maret, atau 3 hari setelah ananda AKN diketahui tidak kembali, jenazah sudah dibuang ke Tenjo. Hal tersebut diakui oleh tersangka AI," jelas Budi.
Penemuan jasad ini justru terjadi secara tidak langsung. Saat polisi melakukan pra-rekonstruksi yang melibatkan tersangka, lokasi pembuangan akhirnya terungkap.
"Sehingga pada saat dilakukan pra rekonstruksi, korban yang dibuang dengan kantong plastik itu ditemukan," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah tersangka AI di kawasan Tangerang. Untuk sementara waktu, jenazah korban sempat disembunyikan di garasi rumah, tertutup oleh sebuah mobil berwarna silver.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Adrian Satrio Utomo, melanjutkan kronologinya.
"Lalu tanggal 9 Maret 2025, jenazah itu dibuang menggunakan mobil di daerah Tenjo," ungkap Adrian.
Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan dari Polda Metro Jaya. Namun, kisah ini berakhir tragis bagi pelaku. Tersangka AI, yang diamankan pada Jumat (21/11), mengakhiri hidupnya di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Motif yang terungkap adalah dendam, karena ia menduga istrinya, ibu kandung Alvaro, berselingkuh.
Artikel Terkait
Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Warga Diminta Tetap Siaga
Hayli Gubbi Bangkit dari Tidur 12.000 Tahun, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Negara
Cak Imin Usul Solusi Kredit UMKM Tanpa Agunan, Jawab Jeratan Pinjol
Bener Meriah Diguncang Gempa 4,7 SR di Kedalaman Dangkal