Pembahasan soal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026 bakal dimulai pekan depan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Pramono Anung, Selasa (9/12/2025) lalu di Jagakarsa. Menurutnya, Pemprov masih menunggu laporan final dari dewan pengupahan sebagai bahan pertimbangan.
"Minggu depan saya akan merapatkan khusus untuk UMP," ujar Pramono.
Ia menjelaskan, diskusi antara asosiasi pengusaha dan perwakilan buruh sendiri masih terus berjalan. Posisi pemerintah nantinya, kata dia, adalah menjadi penengah yang adil.
"Maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Jakarta yang berdiri di tengah akan segera mengambil sikap dan keputusan terhadap hal itu," tegasnya.
Pramono berjanji akan berupaya mencari titik temu. Upah minimum nantinya diharapkan tak memberatkan pelaku usaha, tapi juga tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup para pekerja. Itu garis besarnya.
Di sisi lain, kabar dari pemerintah pusat justru terdengar lebih maju. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan regulasi standar upah minimum untuk tahun depan sebenarnya sudah selesai dibahas. Bahkan, aturan itu konon sudah ditandatangani.
"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga di Jakarta Pusat, Jumat (5/12).
Hanya saja, meski regulasinya sudah ada di meja, kapan angka pastinya diumumkan ke publik masih menjadi tanda tanya. Padahal, target awal pengumuman adalah sebelum tutup tahun 2025. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan akhir dari Jakarta.
Artikel Terkait
Wakapolri Resmi Buka Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Video Viral: PKL di Salemba Hanya Geser Lokasi Saat Satpol PP Berjaga, Bukan Bubar
Harga Emas Batangan Pegadaian Turun, UBS Satu Gram Rp2,676 Juta
Ketua DPRD Jatim Bantah Keras Terlibat Program Makan Bergizi Gratis, Tantang Penyebar Isu Buktikan Tuduhan