Obligasi Daerah: Wacana 25 Tahun yang Menanti Payung Hukum

- Senin, 24 November 2025 | 21:20 WIB
Obligasi Daerah: Wacana 25 Tahun yang Menanti Payung Hukum

Obligasi daerah sebenarnya sudah lama jadi wacana. Tapi, kata Melchias Markus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, sampai sekarang belum juga punya payung hukum yang kuat. Padahal, menurutnya, ini adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan di daerah.

“Saya pernah menyelenggarakan seminar nasional tentang obligasi daerah pada tahun 1999,” kenang Melchias dalam acara Sarasehan Nasional MPR RI di Yogyakarta, dikutip Senin (24/11/2025).

“Namun waktu itu momentumnya belum tepat sehingga tidak ada tindak lanjut. Sekarang sudah hampir 25 tahun.”

Acara yang bertema 'Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' itu ramai dihadiri tokoh-tokoh penting. Mulai dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, sejumlah pejabat MPR, perwakilan OJK, akademisi, hingga para kepala daerah se-Yogyakarta.

Mekeng, yang juga Ketua Badan Penganggaran MPR RI, mencoba menjelaskan konsep ini dengan sederhana. Obligasi daerah pada dasarnya adalah instrumen pinjaman jangka menengah atau panjang yang dananya berasal dari masyarakat. Di level nasional, kita sudah punya contohnya: Surat Utang Negara (SUN).

Dan SUN terbukti sukses. Outstanding-nya nyaris menyentuh Rp1.000 triliun. Rahasianya? Payung hukum yang jelas lewat UU Nomor 24 Tahun 2002.

“Setelah ada undang-undang, SUN menjadi instrumen investasi yang diminati. Bahkan sudah turunannya menjadi ORI yang bisa dibeli masyarakat umum,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah punya landasan konstitusional. Beberapa pasal dalam UUD 1945 mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Regulasi sektoral juga sudah ada. Tapi, itu semua rupanya belum cukup.

“Daerah bisa saja menerbitkan obligasi, tetapi tidak ada yang mau membeli kalau instrumennya tidak didukung kredibilitas dan aturan yang kuat,” katanya lugas.

Karena itulah, Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar serangkaian sarasehan nasional. Nantinya, hasil kajian ini akan dirangkum dalam naskah akademis untuk diserahkan ke DPR.

Belajar dari Luar Negeri

Mekeng lantas menengok ke sejumlah kota di dunia yang sudah sukses memanfaatkan municipal bonds. Sebut saja Rio de Janeiro di Brasil, Bogotá di Kolombia, Ahmedabad di India, atau kota-kota seperti Santa Fe dan Las Vegas di AS.

“Las Vegas dulu daerah tandus. Sekarang maju karena memanfaatkan obligasi daerah. Kuncinya APBD yang transparan, akuntabel, dan kredibel,” ujarnya memberi contoh.

Praktik serupa juga sudah jamak di negara-negara seperti Swedia, Inggris, Kanada, Hongkong, hingga Tiongkok. Mereka memakai instrumen ini untuk membiayai proyek-proyek publik, mulai dari air bersih, transportasi, sampai pembangunan kota.

Menurut Mekeng, kebutuhan akan obligasi daerah kini makin mendesak. Pasalnya, porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat terus mengecil. Berdasarkan UU baru, DAU tidak lagi ditetapkan sebesar 26 persen dari penerimaan negara.

“Di Nota Keuangan 2026, porsinya hanya 19 persen. Artinya sekitar Rp300 triliun tidak lagi dialokasikan ke daerah. Ini yang membuat banyak daerah mengalami kekeringan fiskal,” paparnya.

Nah, di sinilah obligasi daerah bisa jadi solusi. Ia bisa mendanai percepatan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, seperti jalan, air bersih, rumah sakit, dan utilitas publik lainnya.

Mekeng juga menyoroti kesiapan Yogyakarta. Ia mengapresiasi Pemerintah DIY yang dinilainya punya kredibilitas fiskal kuat, seperti yang disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono X.

“Yogyakarta punya potensi besar untuk menjadi daerah pertama yang menerbitkan obligasi daerah setelah UU-nya nanti disahkan,” kata Mekeng.

Ia berharap proses penyusunan UU Obligasi Daerah bisa tuntas pada 2026, sehingga penerbitan perdananya bisa dimulai di 2027.

Mekeng juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong daerah untuk lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada APBN. Ada banyak sumber dana potensial, seperti Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, hingga dana pensiun BUMN.

“Kalau mereka alokasikan 10 persen saja, itu bisa sampai Rp1.000 triliun untuk membangun daerah,” ujarnya penuh keyakinan.

Ia optimis. Dengan obligasi daerah, ekonomi wilayah akan menguat dan target pertumbuhan nasional 8 persen pun bisa tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi nasional sangat tergantung pada daerah. Kalau daerah berkembang, nasional pasti ikut naik,” pungkas Mekeng.

Baginya, obligasi daerah bukan sekadar alat cari duit. Lebih dari itu, ini adalah instrumen investasi publik dan sarana memperkuat solidaritas antardaerah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar