"Saudara Iswan mensyaratkan pembayaran uang muka sebagai syarat mutlak kerja sama," papar Ine.
"Nah, di sisi lain, Saudara Danny mengakomodir permintaan itu dengan mengusulkan skema pembelian dan rencana akuisisi. Padahal dia seharusnya tahu ada larangan penjualan bertingkat. Dia juga paham betul kondisi Isargas yang sebenarnya tidak bankable," tambahnya.
Yang lebih memprihatinkan, skema ini kemudian malah disetujui dewan direksi. Padahal, persyaratan penting untuk pembayaran uang muka itu sendiri belum lengkap.
"Pada 8 November, Saudara Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka dan disetujui. Padahal dokumen pendukungnya belum lengkap," ucap Ine.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bukti lain. Ternyata Kementerian ESDM sudah memberi teguran terkait penyaluran bertingkat ini. Tapi PT IAE tak bergeming. Mereka tak kunjung mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan PGN.
Jelas sudah, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Polanya sistematis, dan akibatnya negara yang dirugikan.
Artikel Terkait
Keris Prabowo dan Fadli Zon Ramaikan Pameran Pusaka di Trenggalek
Kemendikdasmen Rilis Doa Resmi untuk Peringatan Hari Guru Nasional 2025
BRIN Siapkan Pusat Riset Perikanan Tangkap Jawab Instruksi Prabowo
Muzani dan Syaikh Abdullah Perkuat Kolaborasi RI-Saudi di Riyadh