"Saudara Iswan mensyaratkan pembayaran uang muka sebagai syarat mutlak kerja sama," papar Ine.
"Nah, di sisi lain, Saudara Danny mengakomodir permintaan itu dengan mengusulkan skema pembelian dan rencana akuisisi. Padahal dia seharusnya tahu ada larangan penjualan bertingkat. Dia juga paham betul kondisi Isargas yang sebenarnya tidak bankable," tambahnya.
Yang lebih memprihatinkan, skema ini kemudian malah disetujui dewan direksi. Padahal, persyaratan penting untuk pembayaran uang muka itu sendiri belum lengkap.
"Pada 8 November, Saudara Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka dan disetujui. Padahal dokumen pendukungnya belum lengkap," ucap Ine.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bukti lain. Ternyata Kementerian ESDM sudah memberi teguran terkait penyaluran bertingkat ini. Tapi PT IAE tak bergeming. Mereka tak kunjung mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan PGN.
Jelas sudah, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Polanya sistematis, dan akibatnya negara yang dirugikan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Kondisi Perlintasan Kereta di Tulangan Sidoarjo yang Berbahaya
Pria Bersenjata Kapak dan Pisau Diamankan Saat Salat Tarawih di Masjid Manchester
Arsenal dan Barcelona Berebut Julian Alvarez, Legenda The Gunners Dukung Transfer
Gus Ipul: Penerima Bansos Mulai Dialihkan Jadi Anggota Koperasi Desa