Kasus hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, Alex masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi sendiri telah menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga Pasal 55.
Namun begitu, kematiannya mengubah segalanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses hukum terhadap almarhum otomatis berhenti. "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," jelas Anang, Rabu lalu.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," tambahnya.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Pohon, Rusak Rumah, dan Lumpuhkan Jalan
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China
BPOM Perluas Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Berisiko Tangani KLB