Kasus hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, Alex masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi sendiri telah menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga Pasal 55.
Namun begitu, kematiannya mengubah segalanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses hukum terhadap almarhum otomatis berhenti. "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," jelas Anang, Rabu lalu.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," tambahnya.
Meski perkara pidana berakhir, bukan berarti urusan selesai begitu saja. Anang menegaskan, jika ditemukan ada kerugian negara yang dinikmati Alex, jalan hukum perdata masih terbuka.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ucapnya.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan ucapan belasungkawa dari institusi Kejagung. "Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga tabah menghadapinya," kata dia.
Dengan demikian, perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah mencapai titik akhir, seiring dengan berpulangnya sang mantan gubernur.
Artikel Terkait
PP Nomor 20/2026 Diteken, Tarif Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen tapi Pengawasan Diperketat
DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Evaluasi dan Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Gubernur Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Pedoman Utama dalam Menyikapi Perbedaan di Tengah Masyarakat
Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru