Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, suasana tegang terasa saat ahli BPK RI Ine Anggraeni mulai membongkar kasus yang mengguncang. Menurut kesaksiannya, transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi pada periode 2017-2021 ternyata menyimpan sejumlah penyimpangan serius.
Ine dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli dalam persidangan yang menjerat dua tersangka: Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE.
"Bisa ahli terangkan, apa saja penyimpangan yang ditemukan?" tanya jaksa menyentak.
Dengan tenang, Ine pun merinci temuan BPK. "Berdasarkan pemeriksaan kami, ada penyimpangan berindikasi tindak pidana. Yang jelas, ini menyebabkan kerugian negara," ujarnya tegas.
Hal pertama yang disorot adalah pelanggaran aturan menteri. Padahal Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 sudah melarang penjualan bertingkat, transaksi antara PGN dan IAE tetap berjalan. Bahkan perjanjiannya ditandatangani begitu saja.
Yang menarik, dalam kesepakatan bersama itu juga tercantum rencana PT PGN untuk mengakuisisi PT Isargas. Rupanya, ini bukan sekadar kerja sama biasa.
Menurut Ine, skema jual-beli gas ini diduga kuat dipakai sebagai alat untuk mengeruk dana dari PT PGN. Danny dan Iswan disebut-sebut sebagai otak di balik pengaturan ini.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan