Ahli BPK Ungkap Skema Gas Bermasalah, Dua Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

- Senin, 24 November 2025 | 16:50 WIB
Ahli BPK Ungkap Skema Gas Bermasalah, Dua Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, suasana tegang terasa saat ahli BPK RI Ine Anggraeni mulai membongkar kasus yang mengguncang. Menurut kesaksiannya, transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi pada periode 2017-2021 ternyata menyimpan sejumlah penyimpangan serius.

Ine dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli dalam persidangan yang menjerat dua tersangka: Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE.

"Bisa ahli terangkan, apa saja penyimpangan yang ditemukan?" tanya jaksa menyentak.

Dengan tenang, Ine pun merinci temuan BPK. "Berdasarkan pemeriksaan kami, ada penyimpangan berindikasi tindak pidana. Yang jelas, ini menyebabkan kerugian negara," ujarnya tegas.

Hal pertama yang disorot adalah pelanggaran aturan menteri. Padahal Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 sudah melarang penjualan bertingkat, transaksi antara PGN dan IAE tetap berjalan. Bahkan perjanjiannya ditandatangani begitu saja.

Yang menarik, dalam kesepakatan bersama itu juga tercantum rencana PT PGN untuk mengakuisisi PT Isargas. Rupanya, ini bukan sekadar kerja sama biasa.

Menurut Ine, skema jual-beli gas ini diduga kuat dipakai sebagai alat untuk mengeruk dana dari PT PGN. Danny dan Iswan disebut-sebut sebagai otak di balik pengaturan ini.

"Saudara Iswan mensyaratkan pembayaran uang muka sebagai syarat mutlak kerja sama," papar Ine.

"Nah, di sisi lain, Saudara Danny mengakomodir permintaan itu dengan mengusulkan skema pembelian dan rencana akuisisi. Padahal dia seharusnya tahu ada larangan penjualan bertingkat. Dia juga paham betul kondisi Isargas yang sebenarnya tidak bankable," tambahnya.

Yang lebih memprihatinkan, skema ini kemudian malah disetujui dewan direksi. Padahal, persyaratan penting untuk pembayaran uang muka itu sendiri belum lengkap.

"Pada 8 November, Saudara Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka dan disetujui. Padahal dokumen pendukungnya belum lengkap," ucap Ine.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bukti lain. Ternyata Kementerian ESDM sudah memberi teguran terkait penyaluran bertingkat ini. Tapi PT IAE tak bergeming. Mereka tak kunjung mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan PGN.

Jelas sudah, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Polanya sistematis, dan akibatnya negara yang dirugikan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar