Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa soal Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 09:50 WIB
Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa soal Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

Berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan telah lengkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dengan rampungnya tahap penyidikan tersebut, keduanya dijadwalkan segera menjalani persidangan. Pengacara Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyampaikan harapannya agar Roy Suryo bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar,” ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, kebenaran mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo diharapkan dapat terungkap secara terang benderang dalam persidangan. Menurut Rivai, sidang menjadi forum yang tepat untuk mengakhiri tudingan yang dinilainya tidak berdasar selama ini. “Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” katanya.

Rivai menegaskan bahwa publik telah lama disuguhi informasi yang keliru dan hoaks sehingga diperlukan forum hukum sebagai koreksi. “Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia berharap proses persidangan tidak hanya mengungkap fakta hukum, tetapi juga memberikan edukasi bagi masyarakat. “Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya pun akan segera disidangkan. Dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Joko Widodo ini, penyidik telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.

Sementara itu, dari delapan tersangka tersebut, tiga di antaranya telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Ketiga tersangka yang proses hukumnya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Adapun lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, memilih untuk melanjutkan perkara hingga ke tahap persidangan. Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyebaran narasi tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar