Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan prinsip transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif. Sebagai bagian dari upaya mempermudah akses informasi bagi masyarakat, pemkot telah membuka posko SPMB di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah setempat.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa seluruh anak usia sekolah di Kota Pahlawan dipastikan mendapatkan akses pendidikan. Hal ini didukung oleh kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh lulusan SD, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Sekolah negeri dan swasta kita berkolaborasi. Insyaallah berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah untuk tahun 2026,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, menjelaskan bahwa mekanisme SPMB 2026/2027 secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan utama hanya terjadi pada jalur prestasi dengan penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Terkait dengan SPMB, secara prinsip masih sama seperti tahun lalu. Yang berubah hanya jalur prestasi, kita sisipkan yang namanya TKA atau Tes Kemampuan Akademik,” kata Febri.
Pada SPMB tahun ini, kuota jalur prestasi untuk SMP Negeri ditetapkan sebesar 35 persen. Jalur tersebut terbagi menjadi tiga subjalur, yakni prestasi akademik 20 persen, perlombaan dan pertandingan 12 persen, serta penghafal kitab suci 3 persen. Febri menjelaskan bahwa mekanisme penilaian jalur prestasi akademik kini tidak hanya menggunakan nilai rapor, tetapi dikombinasikan dengan hasil TKA.
“Tahun ini kami kombinasikan nilai rapor (bobot 60 persen) dan hasil TKA (bobot 40 persen),” kata Febri.
Dinas Pendidikan Surabaya juga mendahulukan verifikasi sertifikat perlombaan dan penghafal kitab suci sebelum membuka jalur nilai akademik. Kebijakan ini diambil agar siswa yang belum lolos pada jalur lomba tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur akademik.
Di sisi lain, Dispendik memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD tahun 2026. Berdasarkan data, jumlah lulusan SD negeri dan swasta mencapai sekitar 41.000 siswa, sementara total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 42.000 kursi.
“Artinya, tidak ada anak yang putus sekolah atau tidak mendapatkan sekolah karena pagunya cukup untuk menampung semua lulusan,” jelas Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan, Dispendik juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Jalur tersebut terintegrasi dengan data desil 1-5 dari Dinas Sosial, termasuk bagi kategori inklusi dan penyandang disabilitas. Sementara pada Jalur Domisili, kuota ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan sistem dua ring untuk memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Jalur domisili satu (D1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang lokasi rumahnya paling dekat dengan sekolah tujuan. Sedangkan jalur domisili dua (D2) diperuntukkan bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh, namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama.
“Kalau memang tidak berhasil di jalur satu, bisa menggunakan domisili dua bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama dengan sekolah,” ujar Febri.
Untuk mengantisipasi penumpukan orang tua calon peserta didik di kantor Dispendik Surabaya, pihaknya telah mengoperasikan posko informasi di setiap SD dan SMP Negeri sejak Rabu (20/5). Dispendik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi di setiap sekolah tersebut.
“Kalau ada kesulitan silakan datang ke posko sekolah masing-masing, tidak perlu semuanya ke dinas. Petugas di sekolah sudah kami bekali untuk membantu warga, termasuk mengajari orang tua cara mengukur jarak rumahnya,” kata Febri.
Febri juga memastikan kesiapan sistem aplikasi SPMB 2026 agar proses penerimaan berjalan lancar. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi bahan perbaikan untuk meminimalkan potensi gangguan sistem.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Surabaya dilakukan secara bertahap agar tidak berbarengan antara jenjang SD dan SMP. Skema ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak.
Untuk jenjang SDN, tahapan diawali dengan uji coba pendaftaran seluruh jalur pada 22-28 Mei 2026. Jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 2-4 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Juni 2026. Selanjutnya, jalur domisili wilayah kelurahan berlangsung pada 8-10 Juni 2026 dan diumumkan pada 11 Juni 2026. Jalur domisili wilayah kecamatan dibuka pada 12-14 Juni 2026 dengan pengumuman hasil pada 15 Juni 2026. Adapun jalur domisili wilayah kota berlangsung pada 17-18 Juni 2026 dan diumumkan pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, pada jenjang SMPN, tahapan validasi data jalur afirmasi untuk kategori keluarga miskin, keluarga prasejahtera, keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5, serta kategori inklusi berlangsung pada 20 April-15 Juni 2026. Sedangkan validasi kategori penyandang disabilitas dilaksanakan pada 19 Mei-15 Juni 2026.
Uji coba pendaftaran SMPN tahap pertama dijadwalkan pada 22-28 Mei 2026 dan tahap kedua pada 15-20 Juni 2026. Jalur afirmasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026. Pada jalur mutasi SMPN, pendaftaran berlangsung pada 22-24 Juni 2026. Sementara jalur prestasi perlombaan akademik maupun nonakademik diawali verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026, kemudian pendaftaran dibuka pada 27-29 Juni 2026 dan diumumkan pada 30 Juni 2026.
Jalur prestasi penghafal kitab suci juga menjalani tahapan verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026 dengan pendaftaran pada 27-29 Juni 2026 dan pengumuman hasil pada 30 Juni 2026. Adapun jalur prestasi nilai akademik dibuka pada 1-3 Juli 2026 setelah proses verifikasi pada 20 April-15 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juli 2026.
Tahapan terakhir pada jenjang SMPN adalah jalur domisili yang dibuka pada 5-6 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2026, disusul pengumuman pemenuhan kuota pada 8 Juli 2026 dan daftar ulang di hari yang sama.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyatakan pihaknya terus memperkuat integrasi data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan SPMB. Penguatan dilakukan melalui integrasi data adminduk dengan aplikasi Dispendik dan Cek In Warga.
“Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, sistem tersebut telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi apabila yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut.
“Sehingga apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irvan.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak pada KK. Menurutnya, tanggal tersebut bukan menjadi acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Ia menjelaskan bahwa tanggal yang tercantum pada KK merupakan waktu dokumen administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” tutur Irvan.
Ia berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.
Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
“Kami forum MKKS sudah bicara dengan Dinas Pendidikan terkait bagaimana mekanismenya. Kalau di negeri ada beberapa jalur, sedangkan di swasta jalurnya hanya afirmasi dan reguler,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, sekolah swasta tidak menerapkan jalur prestasi maupun zonasi atau domisili seperti di sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi agar siswa yang bersekolah di swasta tetap berada dekat dengan tempat tinggalnya.
“Harapannya adalah mendukung kebijakan Bapak Wali Kota, di mana anak-anak kalau di sekolah swasta pun tidak terlalu jauh dari rumahnya, sehingga nanti tidak membengkak biaya transportasinya,” pungkasnya.
Editor: Novita Rachma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor BGN, Operasional Terhenti Usai Tiga Pimpinan Dicopot Presiden
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sehari Setelah Kepala BGN Dicopot
AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Jadi Mitra Strategis Pembangunan Nasional
Pria Kurus Kering Ditemukan di Lereng Gunung Salak, Diduga Hilang 3-4 Tahun