Kembali jadi sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ketiganya langsung diperiksa penyidik hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurut Budi, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK masih belum memutuskan apakah akan langsung menahan mereka hari ini juga.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Dari OTT itu, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku