Kembali jadi sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ketiganya langsung diperiksa penyidik hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurut Budi, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK masih belum memutuskan apakah akan langsung menahan mereka hari ini juga.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Dari OTT itu, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kapolda Aceh: Pemulihan Pascabencana Harus Lebih dari Sekadar Bangun Fisik
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tahuna, Sangihe Dini Hari
Tiket Mudik Lebaran Diskon 30% di Daop 9 Jember Hampir Habis
Anak Kandung Diduga Curi Motor Ayahnya di Tanggamus