Majikan di Malaysia Hadapi Hukuman Seumur Hidup Usai Aniaya Pekerja Migran Indonesia

- Minggu, 23 November 2025 | 21:15 WIB
Majikan di Malaysia Hadapi Hukuman Seumur Hidup Usai Aniaya Pekerja Migran Indonesia

Jika terbukti bersalah, ancamannya sungguh serius. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman cambuk juga mengintai di ujung perkara.

Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Di persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bersikeras.

Mereka mengusulkan agar kedua tersangka tidak diberikan pembebasan sementara dengan jaminan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan.


Halaman:

Komentar