Jika terbukti bersalah, ancamannya sungguh serius. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman cambuk juga mengintai di ujung perkara.
Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Di persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bersikeras.
Mereka mengusulkan agar kedua tersangka tidak diberikan pembebasan sementara dengan jaminan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Jakarta: Imsak Pukul 04.33
MSIG Life Bayar Klaim Rp 1,07 Triliun di Tengah Lonjakan Biaya Medis
Jamu Coro Demak Bertahan di Tengah Banjir Takjil Kekinian
Pegawai Bank di Tulang Bawang Ditembak Saat Tidur di Kamarnya