Jika terbukti bersalah, ancamannya sungguh serius. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman cambuk juga mengintai di ujung perkara.
Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Di persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bersikeras.
Mereka mengusulkan agar kedua tersangka tidak diberikan pembebasan sementara dengan jaminan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan.
Artikel Terkait
Netanyahu Puji Keberanian Demonstran Iran, Harapkan Rakyat Bebas dari Belenggu Tirani
Sunter dan Kelapa Gading Tergenang, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
Andre Rosiade Desak Bareskrim Tuntaskan Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Hujan Deras Landa Serang, Ratusan Rumah Terendam dan Empat Bangunan Roboh