Gubernur Bali Wayan Koster tak main-main. Ia secara resmi memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan total pembangunan lift kaca yang kontroversial di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Langkah tegas ini bukan tanpa alasan yang matang.
Setelah menimbang berbagai hal, setidaknya ada lima pelanggaran berat yang ditemukan dalam proyek ini. Di sisi lain, rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali juga turut memperkuat keputusan ini.
"Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,"
demikian penegasan Koster, seperti dilaporkan Antara, Minggu (23/11/2025).
Bagi Koster dan Bupati Klungkung, ini soal prinsip. Mereka punya visi jelas untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Pariwisata yang mereka bangun haruslah berkualitas, bermartabat, dan tak boleh mengabaikan akar budaya.
Sebelum sampai pada keputusan akhir, tim menemukan bahwa proyek lift kaca ini ternyata dibagi dalam tiga wilayah yang berbeda. Wilayah A, di dataran atas jurang, dipakai untuk membangun loket tiket seluas 563,91 m2 di atas lahan kewenangan Kabupaten Klungkung. Di sini saja, aturan tata ruang sudah harus dipatuhi.
Lalu ada Wilayah B, yaitu daratan di bagian jurang yang statusnya tanah negara. Kewenangannya ada di pemerintah pusat atau Pemprov Bali. Sedangkan Wilayah C mencakup pantai dan perairan pesisir di bawah jurang di sinilah alas lift kaca berdiri. Wilayah ini berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Dari ketiga wilayah itu, investor membangun tiga jenis bangunan: loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, serta lift kaca itu sendiri yang dilengkapi restoran dan fondasi. Cukup kompleks.
Nah, dari situasi di lapangan itulah Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali mendapati sederet pelanggaran. Pertama, proyek ini melanggar Perda RTRWP Bali. Sanksinya jelas: bangunan harus dibongkar dan fungsi ruang dipulihkan.
Kedua, ada pelanggaran terhadap PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sanksinya bisa berupa paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Ketiga, masih terkait PP yang sama, seluruh kegiatan bisa dihentikan.
Keempat, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir juga dilanggar, yang diatur lebih lanjut lewat Keputusan Gubernur tentang Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Lagi-lagi, sanksinya pembongkaran bangunan.
Dan yang kelima, pelanggaran terhadap Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
"Bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinalan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,"
tandas Koster.
Ia menegaskan, keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras. Ke depan, semua usaha dan investasi di Bali wajib mematuhi peraturan, menjaga ekosistem alam, serta menghormati kearifan lokal.
"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,"
ujarnya.
Memang, Bali terbuka untuk investasi. Tapi investor harus punya niat baik mencintai Bali, bukan mengeksploitasinya. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kelestarian alam dan budaya pulau ini.
Selain penghentian proyek, Gubernur juga memberi ultimatum: bangunan yang melanggar harus dibongkar mandiri dalam waktu enam bulan. Setelah itu, pemulihan fungsi ruang wajib diselesaikan dalam tiga bulan. Tenggat yang cukup ketat, tapi itulah konsekuensinya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Residivis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen demi Kuasai Harta Korban
BMKG Peringatkan Musim Kemarau 2026 Lebih Panjang dan Kering, Puncak Kekeringan di Agustus
TAUD Nilai Vonis Ringan Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Bukti Impunitas
Bus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek Km 38, Lalu Lintas Sempat Macet