Tak cuma membongkar, perusahaan juga diwajibkan memulihkan kondisi tata ruang di lokasi proyek. Untuk tahap pemulihan ini, Koster memberi waktu tambahan tiga bulan setelah pembongkaran rampung. Jadi, total ada sembilan bulan bagi investor untuk mengembalikan alam Kelingking seperti semula.
Di sisi lain, Bupati Klungkung I Made Satria terlihat lebih memilih diam. Ia enggan berkomentar panjang lebar soal keputusan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan provinsi.
"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali," katanya singkat.
Meski begitu, Satria berjanji akan memperketat pengawasan dan proses perizinan investasi di wilayahnya ke depannya. "Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat," pungkasnya.
Keputusan pembongkaran ini seperti tamparan keras bagi investasi yang abai pada kelestarian alam. Pantai Kelingking, dengan tebingnya yang menyerupai bentuk kepala dinosaurus, adalah salah satu destinasi unggulan Bali. Kehadiran lift kaca di sana dinilai banyak kalangan merusak pemandangan dan ekosistem alami.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama