Tak cuma membongkar, perusahaan juga diwajibkan memulihkan kondisi tata ruang di lokasi proyek. Untuk tahap pemulihan ini, Koster memberi waktu tambahan tiga bulan setelah pembongkaran rampung. Jadi, total ada sembilan bulan bagi investor untuk mengembalikan alam Kelingking seperti semula.
Di sisi lain, Bupati Klungkung I Made Satria terlihat lebih memilih diam. Ia enggan berkomentar panjang lebar soal keputusan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan provinsi.
"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali," katanya singkat.
Meski begitu, Satria berjanji akan memperketat pengawasan dan proses perizinan investasi di wilayahnya ke depannya. "Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat," pungkasnya.
Keputusan pembongkaran ini seperti tamparan keras bagi investasi yang abai pada kelestarian alam. Pantai Kelingking, dengan tebingnya yang menyerupai bentuk kepala dinosaurus, adalah salah satu destinasi unggulan Bali. Kehadiran lift kaca di sana dinilai banyak kalangan merusak pemandangan dan ekosistem alami.
Artikel Terkait
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota
Bhayangkara FC Hajar Semen Padang 4-0 di Lanjutan Liga Super
Aksi Solidaritas Tual Ricuh, Pagar Mapolda DIY Rusak