MURIANETWORK.COM - Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya ia sempat dinonaktifkan dari jabatan yang sama kurang dari enam bulan lalu. Keputusan yang diambil melalui mekanisme fraksi ini langsung memantik beragam reaksi dari publik.
Mekanisme Penetapan oleh Pimpinan DPR
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara formal menanyakan persetujuan anggota terhadap pencalonan Sahroni. Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers seusai rapat, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa pergantian susunan di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepenuhnya merupakan kewenangan fraksi.
"Semua AKD di sini mekanismenya kan fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan karena itu semua ada di fraksi untuk usulan menunjuk siapa pun," jelas Cucun.
Penegasan ini sekaligus menepis anggapan adanya ketidakaturan dalam proses pengangkatan tersebut. Cucun juga menyatakan bahwa pelantikan Sahroni telah mengikuti semua ketentuan dan putusan yang berlaku dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Latar Belakang Kontroversi
Kembalinya Ahmad Sahroni ke posisi strategis di Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia tidak lepas dari catatan kontroversinya di masa lalu. Publik masih mengingat sejumlah pernyataan keras yang pernah dilontarkannya.
Salah satu yang paling mencolok adalah ketika ia menyebut pihak-pihak yang mendesak pembubaran DPR sebagai "orang-orang paling tolol di dunia". Pernyataan itu viral luas dan menuai kecaman, terutama karena diucapkan di tengah gelombang kritik dan tuntutan reformasi terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Dinamika politik seperti ini kerap menjadi perhatian pengamat, yang melihatnya sebagai bagian dari kompleksitas hubungan antara akuntabilitas publik, mekanisme internal partai, dan tuntutan kinerja legislatif. Kembalinya seorang figur yang pernah dinonaktifkan tentu membawa ekspektasi tersendiri terhadap kontribusi dan perilaku politiknya ke depan.
Artikel Terkait
Orang Tua ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Mohon Pengampunan
Indonesia dan Malaysia Bentuk Satgas Khusus untuk Persiapan SEA Games 2027
Dukcapil DKI Jakarta Sesuaikan Jam Layanan Saat Ramadan 2026
Pemerintah Percepat Program Olahraga Nasional, Tambah Cabang Unggulan Jadi 21