Ternyata, pertemuan antara NAF dan korban telah dijanjikan sebelumnya. Mereka bertemu di rumah sang korban pada Kamis (20/11) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Obrolan mereka berpusat pada sejumlah uang.
Uang tabungan korban sebesar Rp 12,4 juta rupanya dititipkan kepada NAF. Saat itu, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, bukannya menyerahkan uang, pelaku justru memohon kelonggaran waktu.
Pembicaraan yang awalnya mungkin biasa saja, berubah panas. Cekcok tak terelakkan. Sayangnya, percekcokan itu berakhir tragis dan merenggut nyawa N.
Atas perbuatannya, NAF kini terancam hukuman berat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Anggi menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
PSI Tinggalkan Citra Jelita, Bidik Kekuatan dari Kaki Lima hingga TPS
Raja Juli Antoni Dorong Kader PSI Lahirkan Jokowi-Jokowi Muda di Babel
Dapur Umum Brimob Jatim Hangatkan Lereng Semeru, Trauma Healing untuk Korban Erupsi
Gus Yahya Anggap Isu Mundur dari PBNU: Saya Belum Terima Surat Resmi