Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Rumah Ludes Digusur Alat Berat

- Selasa, 30 Desember 2025 | 04:30 WIB
Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Rumah Ludes Digusur Alat Berat

Suasana di Dukuh Kuwuhan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu, berubah mencekam. Puluhan orang mendatangi rumah Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun. Mereka memaksanya keluar dari tempat tinggalnya sendiri. Nenek itu pun terusir secara paksa.

Menurut pengacaranya, Wellem Mintarja, kejadian ini didalangi oleh orang yang telah membeli rumah Elina. Sekitar tiga puluh orang didatangkan untuk melakukan eksekusi, padahal tak ada putusan pengadilan yang mengizinkannya.

“Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” jelas Wellem saat dikonfirmasi Jumat lalu.

Elina tentu saja melawan. Ia menolak pergi. Tapi perlawanannya sia-sia. Empat hingga lima orang menarik dan mengangkat tubuh renta nenek itu keluar rumah. Kekerasan itu meninggalkan luka.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ucap Wellem.

Barang-barangnya tak sempat diselamatkan. Dokumen penting seperti sertifikat dan barang pribadi lenyap diangkut orang tak dikenal. Bahkan, saat kejadian, di dalam rumah masih ada bayi 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lain. Mereka semua diusir dan tak diizinkan masuk kembali. Rumah itu kemudian dipalang.

Beberapa hari berselang, situasinya makin parah. Orang-orang datang dengan pikap, mengangkut barang seenaknya. Lalu alat berat beraksi. Kini, rumah Elina sudah rata dengan tanah.

Keluarga pun melapor. Laporan polisi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah dibuat sejak 29 Oktober 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Dalang di Balik Layar Ditangkap

Polisi akhirnya bergerak. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto pada Senin (29/12) siang. Dialah yang diduga membeli tanah Elina dan menjadi otak pengusiran paksa itu.

Samuel dibawa ke kantor Polda Jatim dengan mobil hitam sekitar pukul 14.20 WIB. Tangannya diborgol dengan cable ties. Sepanjang perjalanan, ia hanya tertunduk, tak berkata sepatah kata pun.

Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengonfirmasi penangkapan ini. Samuel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bukan cuma dia. Seorang lagi, Muhammad Yasin alias MY, yang berperan langsung mengusir Elina, juga sudah ditetapkan sebagai buronan.

“Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Widi di Mapolda Jatim.

Samuel kini diperiksa secara intensif. Sementara untuk Yasin, polisi masih memburunya. “Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” tambah Widi.

Pembagian Tugas dalam Aksi Kekerasan

Dari penyelidikan, peran kedua tersangka mulai jelas. Samuel diduga bertugas membawa serta sekelompok orang untuk melakukan aksi kekerasan.

“Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” papar Widi.

Adapun peran Yasin lebih langsung. Ia disebut bersama tiga orang lainnya yang secara fisik mengangkat dan mengeluarkan Elina dari rumah.

“MY yang melakukan ya itu bersama-sama dengan empat orang, eh, tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Polisi berencana menahannya segera setelah pemeriksaan intensif selesai. Perjalanan hukum kasus pengusiran paksa yang menyedihkan ini masih panjang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar