Tersangka Penusukan Pasar Gaplok Dibekuk di Persembunyian Bogor

- Sabtu, 22 November 2025 | 14:20 WIB
Tersangka Penusukan Pasar Gaplok Dibekuk di Persembunyian Bogor
Laporan Penusukan di Pasar Gaplok

Seorang pria berinisial H (35) akhirnya berhasil diciduk polisi. Dia adalah pelaku di balik penusukan sadis yang mengguncang Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat. Setelah tiga hari buron, pelaku dibekuk di persembunyiannya di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Bogor, pagi tadi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, aksi keji ini terjadi pada Rabu pagi (19/11/2025). Saat itu, korban berinisial R (24) baru saja keluar dari kamar mandi pasar. Tanpa ampun, H langsung menghampiri dan menyerangnya dengan golok di bagian dada kiri.

"Peristiwa terjadi Rabu pagi. H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok," jelas Susatyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Usai melakukan penusukan, H kabur begitu saja. Korban R sendiri sempat dilarikan ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan perawatan. Beruntung, tim polisi bergerak cepat. Mereka menangkap pelaku sekitar pukul 05.30 WIB pagi ini, setelah berhasil melacak persembunyiannya.

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, yang memimpin penangkapan, menceritakan bahwa H tidak melawan. Pelaku justru mengaku begitu saja perbuatannya.

"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," papar Andre.

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Ada sebilah golok sepanjang kira-kira 40 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat. Selain itu, ada juga kaos hitam bergaris merah-abu dan celana panjang coklat yang dikenakan H saat aksi penusukan.

Soal motif, polisi masih menyimpan tanda tanya. Hubungan antara pelaku dan korban juga belum sepenuhnya terungkap. Namun begitu, Kapolres Susatyo bersikap tegas. Dia menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini sama sekali tidak bisa ditoleransi.

"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar bisa mengendalikan emosi. Jangan sampai masalah kecil berujung pada kekerasan yang merugikan.

"Kami ingin memberikan pesan tegas, siapapun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat," katanya.

Untuk saat ini, H telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum sedang berjalan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar