Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memutuskan perkara yang menyita perhatian publik. Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan panggilan Gimbal, dinyatakan bersalah atas pembunuhan artis Sandy Permana. Vonis yang dijatuhkan cukup berat: 12 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan pada Jumat (21/11/2025). Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam dakwaan primer. Hukuman penjara 12 tahun pun dijatuhkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga membebani Nanang dengan kewajiban finansial. Dia diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 269,7 juta kepada Ade Andriani, sang janda korban.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp 269.706.000," tegas hakim dalam putusannya.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan