Pengadilan Agama Bandung akhirnya mengabulkan permohonan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Pasangan yang telah menikah hampir tiga dekade itu resmi berpisah. Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengumumkan keputusan ini pada Rabu (7/1), menyebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
"Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ridwan Kamil, seperti dilansir Antara.
Menurutnya, keputusan untuk berpisah diambil setelah melalui proses yang panjang. Mereka sepakat untuk berjalan ini dengan baik-baik, tanpa konflik terbuka. Mediasi pun dijalani dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
"Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Ridwan berjanji akan tetap menjaga hubungan saling menghormati dengan mantan istrinya. Terutama soal anak-anak, itu jadi prioritas utama mereka berdua. Urusan harta bersama, katanya, sudah diselesaikan dengan baik jauh sebelum putusan ini keluar.
"Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua dan terkait harta gana-gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari," jelas Ridwan.
Ia juga mengakui ada kekhilafan dan keterbatasan dari dirinya selama 29 tahun membina rumah tangga. Hal-hal itulah yang memicu ketidaksepahaman, ujung-ujungnya membawa mereka ke meja hijau. Meski berat, Ridwan menghormati pilihan Atalia.
"Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya," pungkasnya.
Atalia: Tidak Ada Nama Perempuan Lain
Di sisi lain, Atalia Praratya angkat bicara. Anggota DPR RI ini dengan tegas membantah isu adanya pihak ketiga dalam perceraian mereka.
"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia, menepis segala spekulasi yang beredar.
Artikel Terkait
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat
Jadwal Imsak dan Subuh Medan 23 Februari 2026: Imsak Pukul 05.12 WIB
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat