Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Diusut Kejagung, 40 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung ternyata sedang menyelami sebuah kasus yang cukup mencuri perhatian: dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau POME yang terjadi pada tahun 2022. Penyidikan terus berlanjut, dan hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah lebih dari 40 orang.
“Saksi lebih dari 40 orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan di kompleks Kejagung, Jumat (21/11/2025).
Anang memang tak mau menjabarkan siapa saja nama-nama yang sudah diperiksa. Namun begitu, dia memberikan sedikit gambaran. Para saksi itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari birokrasi hingga pihak swasta. “Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” ucapnya singkat.
Soal duduk perkara kasus ini sebenarnya masih samar. Kejagung belum memberikan penjelasan rinci tentang modus atau kerugian yang ditimbulkan. Yang jelas, menurut Anang, proses penyidikan masih terus berjalan dan sedang dalam tahap pendalaman yang cukup intens.
Sebelumnya, langkah penyelidikan sudah dimulai dengan aksi penggeledahan. Tim penyidik melakukan sweeping di lima lokasi berbeda yang terkait dengan kasus ini. Menurut informasi yang beredar, lokasinya mencakup kantor hingga rumah dinas pejabat Bea Cukai.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai,” tegas Anang dalam kesempatan terpisah, Selasa (28/10/2025).
Dia membenarkan bahwa dari sejumlah titik yang digeledah, ada rumah pejabat Bea Cukai di antaranya. Meski enggan merinci alamat atau nama pejabat yang dimaksud, Anang menyebut penggeledahan dilakukan di lebih dari lima titik. “Ada rumah pejabat,” jelasnya. Lokasinya tak hanya terpusat di Jakarta, tapi juga merambah ke daerah lain di luar ibu kota.
Dari aksi penggeledahan itu, pihak Kejagung berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. “Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” sambungnya. Dokumen-dokumen inilah yang kini menjadi bahan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam praktik yang diduga merugikan negara ini.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden
Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicekal Imigrasi Saat Hendak Terbang ke Malaysia
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Imbas Gangguan Sistem PPDB, Pengelolaan Dialihkan ke Diskominfo