Di sisi lain, isu ini sebenarnya sudah bergulir sejak sebelumnya. Ketua DPR, Puan Maharani, telah menyatakan bahwa parlemen sedang memproses putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan, baik sebagai anggota biasa maupun di level pimpinan.
"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD," jelas Puan dalam sebuah paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Puan menegaskan bahwa DPR akan mematuhi putusan MK tersebut. Instruksi pun sudah diberikan kepada semua fraksi untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah konkret guna memastikan keterwakilan perempuan di AKD terwujud.
"Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya tegas.
Artikel Terkait
Restoran Mewah dan Vila Terbongkar dalam OTT Pejabat Pajak
Jokowi Paparkan Kunci Ekonomi Digital Indonesia di Forum Global Singapura
Banda Aceh Gaungkan Kembali Jalur Sutra Maritim di Forum Internasional
Kemenimipas Pacu Transparansi, Sistem Data Terpadu Segera Hadir