Di sisi lain, isu ini sebenarnya sudah bergulir sejak sebelumnya. Ketua DPR, Puan Maharani, telah menyatakan bahwa parlemen sedang memproses putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan, baik sebagai anggota biasa maupun di level pimpinan.
"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD," jelas Puan dalam sebuah paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Puan menegaskan bahwa DPR akan mematuhi putusan MK tersebut. Instruksi pun sudah diberikan kepada semua fraksi untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah konkret guna memastikan keterwakilan perempuan di AKD terwujud.
"Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya tegas.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Media Mitra Strategis, Minta Jajaran Responsif Terhadap Pemberitaan
Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Prabowo
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan