“Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Selain itu, ia tak lupa menyoroti peran BUMN telekomunikasi. Menurutnya, verifikasi kartu SIM harus diperkuat dengan kerja sama yang lebih erat antar operator seluler.
“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.
Terakhir, ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan ini harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada,” pungkasnya. Upaya ini, katanya, demi konsumen yang berdaya dan hak-haknya terpenuhi, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam transaksi digital.
Artikel Terkait
Pakar Tata Negara Buka Suara: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Tak Dilarang MK
Program Makan Bergizi Cetak Rekor, 55 Juta Penerima Tembus Target 2025
Warga Kramat Jati Berjuang Melawan Langganan Bau Sampah Pasar Induk
Operasi AS di Caracas: Korban Tewas Capai Seratus Jiwa