"Mereka berinisiatif mendatangi lokasi unjuk rasa yang sudah berlangsung beberapa hari dan berubah jadi ricuh," ujar jaksa dengan suara tegas. "Aksi perusakannya sistematis. Ada yang menjebol pagar DPR/MPR dengan memukul besi dan tembok, ada yang pakai godam dan gerinda. Lalu melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah polisi. Mereka juga mencoret-coret pagar dan tembok menggunakan pilox."
Tak berhenti di situ. Dua terdakwa lainnya, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, disebut punya peran lain. Mereka didakwa menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melemparkan bom molotov. Sungguh nekat.
Jaksa melanjutkan kronologinya, "Pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 23.00, mereka datang ke depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa Eka dan Taufik ikut melempari batu ke arah polisi yang sedang berjaga. Bahkan, Eka sempat menerima bom molotov dari orang lain untuk dilemparkan ke petugas."
Selain kedua tersangka itu, masih ada lagi yang terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Bahkan, salah satu terdakwa disebut membawa molotov di motornya dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen. Kerusuhan itu benar-benar meninggalkan jejak kehancuran di mana-mana.
Artikel Terkait
Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Ketua Komisi X DPR Soroti Penyerangan Mahasiswi di UIN Suska Riau
Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Tabrak Kendaraan, Dikejar Warga hingga Jadi Tersangka
Persib Bandung Hadapi Madura United dengan Komposisi Terbaik di BRI Super League