Dua Puluh Lima Tersangka Kerusuhan Agustus Akui Aksi Perusakan di Sidang Perdana

- Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB
Dua Puluh Lima Tersangka Kerusuhan Agustus Akui Aksi Perusakan di Sidang Perdana

"Mereka berinisiatif mendatangi lokasi unjuk rasa yang sudah berlangsung beberapa hari dan berubah jadi ricuh," ujar jaksa dengan suara tegas. "Aksi perusakannya sistematis. Ada yang menjebol pagar DPR/MPR dengan memukul besi dan tembok, ada yang pakai godam dan gerinda. Lalu melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah polisi. Mereka juga mencoret-coret pagar dan tembok menggunakan pilox."

Tak berhenti di situ. Dua terdakwa lainnya, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, disebut punya peran lain. Mereka didakwa menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melemparkan bom molotov. Sungguh nekat.

Jaksa melanjutkan kronologinya, "Pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 23.00, mereka datang ke depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa Eka dan Taufik ikut melempari batu ke arah polisi yang sedang berjaga. Bahkan, Eka sempat menerima bom molotov dari orang lain untuk dilemparkan ke petugas."

Selain kedua tersangka itu, masih ada lagi yang terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Bahkan, salah satu terdakwa disebut membawa molotov di motornya dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen. Kerusuhan itu benar-benar meninggalkan jejak kehancuran di mana-mana.


Halaman:

Komentar