Hari ini, sidang perdana akhirnya digelar untuk 25 orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan demonstrasi Agustus lalu. Mereka menghadapi dakwaan serius, mulai dari merusak fasilitas umum hingga menyerang aparat kepolisian.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), menjadi saksi dimulainya proses hukum yang panjang. Menurut jaksa penuntut, masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 212, Pasal 216, dan yang tak kalah berat adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Inilah daftar lengkap ke-25 nama yang disidang:
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
24. Neo Soa Rezeki
25. Muhammad Azril
Dari semua nama itu, jaksa menyoroti bahwa 21 terdakwa pertama disebut-sebut sebagai aktor utama kerusuhan di seputaran gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto. Mereka inilah yang dituding bertanggung jawab atas perusakan gerbang parlemen yang memicu situasi makin panas.
Menurut penuturan jaksa di persidangan, awalnya mereka mengetahui rencana demo dari media sosial. Lalu, bukannya menghindar, mereka malah datang dengan persiapan yang mengerikan. Mereka membawa batu, molotov, bahkan bambu runcing. Niatnya jelas: membuat kerusakan.
Artikel Terkait
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil
Kaesang Pacu Kader PSI Sulteng: Kita Tahu Cara Jadi Juara
Polres Siak Ganti Haluan: Tegur-Sapa Gantikan Tilang di Operasi Zebra
Banjir Vietnam Tengah Tewaskan 41 Jiwa, Pariwisata Lumpuh Total