Di sisi lain, pemerintah mendorong adanya ragam aktivitas lain untuk memeriahkan hari spesial ini. Satuan pendidikan dan instansi pemerintah diberi kebebasan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan kreatif. Yang penting, melibatkan partisipasi publik secara luas dan tetap sesuai dengan pedoman yang ada.
Untuk susunan upacara bendera sendiri, rinciannya cukup lengkap. Dimulai dari pemimpin upacara yang memasuki lapangan, disusul kedatangan pembina upacara. Kemudian ada pengibaran bendera diiringi lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengheningan cipta. Yang tak kalah penting, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga menjadi bagian inti dari acara.
Acara akan semakin meriah dengan penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan – jika ada yang menerima. Lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku akan dinyanyikan bersama, sementara amanat pembina upacara akan disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan pembubaran barisan.
Bagi yang membutuhkan, format PDF surat edaran beserta lampirannya dapat diunduh melalui portal resmi Kemendikdasmen. Semua informasi teknis dan ketentuan lengkap ada di sana.
Artikel Terkait
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan Sumsel
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil