Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Lain Dicekal, Wajib Lapor Tiap Pekan

- Kamis, 20 November 2025 | 15:25 WIB
Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Lain Dicekal, Wajib Lapor Tiap Pekan

Roy Suryo, mantan Menpora yang kini berstatus tersangka, bersama tujuh orang lainnya kini tak bisa keluar negeri. Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Tak hanya dicekal, mereka juga diwajibkan melapor setiap pekan.

"Iya benar, wajib lapor seminggu sekali karena statusnya sudah tersangka," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). "Kami cekal untuk ke luar negeri, tapi ini bukan berarti tahanan kota," tambahnya.

Jadi, meski tak boleh ke luar negeri, mereka masih bisa bepergian ke kota lain. Yang penting, kewajiban melapor seminggu sekali harus tetap dipenuhi. Menurut Budi, langkah ini diambil untuk memastikan status mereka sebagai tersangka tetap terjaga. "Intinya, status mereka kan tersangka. Ini upaya agar mereka tidak pergi ke luar negeri," ujarnya lagi.

Delapan Tersangka Dua Klaster

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Roy Suryo masuk dalam daftar itu. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk klaster pertama, ada lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Di sisi lain, klaster kedua terdiri dari tiga orang: RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, ditambah beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Begitulah situasinya saat ini. Kedelapan tersangka harus patuh pada aturan wajib lapor dan pembatasan ke luar negeri sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar