Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Roy Suryo masuk dalam daftar itu. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk klaster pertama, ada lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).
Di sisi lain, klaster kedua terdiri dari tiga orang: RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, ditambah beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).
Begitulah situasinya saat ini. Kedelapan tersangka harus patuh pada aturan wajib lapor dan pembatasan ke luar negeri sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur