Roy Suryo, mantan Menpora yang kini berstatus tersangka, bersama tujuh orang lainnya kini tak bisa keluar negeri. Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Tak hanya dicekal, mereka juga diwajibkan melapor setiap pekan.
"Iya benar, wajib lapor seminggu sekali karena statusnya sudah tersangka," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). "Kami cekal untuk ke luar negeri, tapi ini bukan berarti tahanan kota," tambahnya.
Jadi, meski tak boleh ke luar negeri, mereka masih bisa bepergian ke kota lain. Yang penting, kewajiban melapor seminggu sekali harus tetap dipenuhi. Menurut Budi, langkah ini diambil untuk memastikan status mereka sebagai tersangka tetap terjaga. "Intinya, status mereka kan tersangka. Ini upaya agar mereka tidak pergi ke luar negeri," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur