Roy Suryo, mantan Menpora yang kini berstatus tersangka, bersama tujuh orang lainnya kini tak bisa keluar negeri. Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Tak hanya dicekal, mereka juga diwajibkan melapor setiap pekan.
"Iya benar, wajib lapor seminggu sekali karena statusnya sudah tersangka," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). "Kami cekal untuk ke luar negeri, tapi ini bukan berarti tahanan kota," tambahnya.
Jadi, meski tak boleh ke luar negeri, mereka masih bisa bepergian ke kota lain. Yang penting, kewajiban melapor seminggu sekali harus tetap dipenuhi. Menurut Budi, langkah ini diambil untuk memastikan status mereka sebagai tersangka tetap terjaga. "Intinya, status mereka kan tersangka. Ini upaya agar mereka tidak pergi ke luar negeri," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Bau Busuk Pasar Cimanggis Tak Kunjung Sirna, Selokan Jadi Tempat Sampah Ilegal
Indonesia Genggam Palu Dewan HAM PBB di Tengah Dunia yang Bergejolak
Tito Karnavian Petakan Medan, 52 Daerah Mulai Bangkit Pascabencana
Pengajian dan Keteladanan, Cara PN Jakpus Jaga Marwah Peradilan