Sementara itu, Pasal 34 punya concern lain. Negara diwajibkan memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial sebagai bentuk nyata pemberdayaan.
"Itulah yang sering disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai forum," ungkap Muhaimin. Menurutnya, presiden ingin pasal-pasal tersebut dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh, tidak cuma jadi bahan referensi di atas kertas.
Karena itulah, upaya pemberdayaan yang digaungkan Kemenko PM bukanlah program biasa. Itu adalah implementasi nyata dari ekonomi konstitusi yang diperintahkan langsung oleh presiden.
"Sampai di sini kita bisa lihat dengan jelas," tutup Muhaimin, "bahwa pemberdayaan adalah tugas konstitusional yang langsung menyentuh hidup orang banyak. Jadi, melakukan pemberdayaan berarti kembali ke ekonomi konstitusi. Inilah dasar bagi gerakan ekonomi pemberdayaan kita."
Artikel Terkait
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun