Sementara itu, Pasal 34 punya concern lain. Negara diwajibkan memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial sebagai bentuk nyata pemberdayaan.
"Itulah yang sering disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai forum," ungkap Muhaimin. Menurutnya, presiden ingin pasal-pasal tersebut dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh, tidak cuma jadi bahan referensi di atas kertas.
Karena itulah, upaya pemberdayaan yang digaungkan Kemenko PM bukanlah program biasa. Itu adalah implementasi nyata dari ekonomi konstitusi yang diperintahkan langsung oleh presiden.
"Sampai di sini kita bisa lihat dengan jelas," tutup Muhaimin, "bahwa pemberdayaan adalah tugas konstitusional yang langsung menyentuh hidup orang banyak. Jadi, melakukan pemberdayaan berarti kembali ke ekonomi konstitusi. Inilah dasar bagi gerakan ekonomi pemberdayaan kita."
Artikel Terkait
Kepulan Asap dan Kepanikan: 126 Pasien Dievakuasi dalam Kebakaran Rumah Sakit di Subang
Saan Mustopa Tinjau Lokasi, Solusi Banjir 20 Tahun di Karangligar Dipercepat
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon dalam Satu Hari, Pecahkan Rekor Penghijauan
Malang Genjot Koperasi Desa, Siapkan Bantuan Gedung hingga Truk