Modusnya? Andri memaparkan, pelaku memanipulasi sistem di platform markets.com. "Dia tahu ada celah kerentanan di sistem input nominal fitur jual beli. Jadinya, platform itu memberikan jumlah USD di kolom deposit sesuai angka yang dia input bukan yang seharusnya," ujarnya. Cukup pintar, tapi ya, ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita pun tidak main-main. Ada 1 unit laptop, 1 ponsel, 1 Cold Wallet berisi 266.801 USDT (senilai Rp 4,4 miliar lebih), 1 kartu ATM prioritas, 1 CPU, dan bahkan 1 ruko seluas 152 meter persegi di Bandung.
Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman yang berat. Pasalnya, dia bisa dijebloskan ke penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp 15 miliar. Sungguh, konsekuensi yang mahal untuk sebuah eksploitasi sistem.
Artikel Terkait
Rusia, AS, dan Tiongkok Pimpin Perlombaan Teknologi Rudal Balistik Antarbenua
Jessica Iskandar Alami Gejala Hepatitis A Diduga dari Makanan yang Diolah Asisten Rumah Tangga
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT