Modusnya? Andri memaparkan, pelaku memanipulasi sistem di platform markets.com. "Dia tahu ada celah kerentanan di sistem input nominal fitur jual beli. Jadinya, platform itu memberikan jumlah USD di kolom deposit sesuai angka yang dia input—bukan yang seharusnya," ujarnya. Cukup pintar, tapi ya, ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita pun tidak main-main. Ada 1 unit laptop, 1 ponsel, 1 Cold Wallet berisi 266.801 USDT (senilai Rp 4,4 miliar lebih), 1 kartu ATM prioritas, 1 CPU, dan bahkan 1 ruko seluas 152 meter persegi di Bandung.
Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman yang berat. Pasalnya, dia bisa dijebloskan ke penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp 15 miliar. Sungguh, konsekuensi yang mahal untuk sebuah eksploitasi sistem.
Artikel Terkait
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil
Kaesang Pacu Kader PSI Sulteng: Kita Tahu Cara Jadi Juara