Modusnya? Andri memaparkan, pelaku memanipulasi sistem di platform markets.com. "Dia tahu ada celah kerentanan di sistem input nominal fitur jual beli. Jadinya, platform itu memberikan jumlah USD di kolom deposit sesuai angka yang dia input bukan yang seharusnya," ujarnya. Cukup pintar, tapi ya, ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita pun tidak main-main. Ada 1 unit laptop, 1 ponsel, 1 Cold Wallet berisi 266.801 USDT (senilai Rp 4,4 miliar lebih), 1 kartu ATM prioritas, 1 CPU, dan bahkan 1 ruko seluas 152 meter persegi di Bandung.
Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman yang berat. Pasalnya, dia bisa dijebloskan ke penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp 15 miliar. Sungguh, konsekuensi yang mahal untuk sebuah eksploitasi sistem.
Artikel Terkait
Polisi dan Warga Megamendung Gelar Doa Bersama untuk Jaga Keamanan
Sekolah Rakyat Prabowo Tembus 104 Titik, Targetkan 200 Gedung pada 2027
Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol di Bogor, Sopir Kabur Usai Serempet Korban
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.182 Jiwa, Ratusan Ribu Masih Mengungsi