Obligasi Daerah: Jalan Baru Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemotongan Anggaran Pusat

- Rabu, 19 November 2025 | 21:55 WIB
Obligasi Daerah: Jalan Baru Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemotongan Anggaran Pusat
Obligasi Daerah: Momentum Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemangkasan TKD

Obligasi Daerah: Momentum Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemangkasan TKD

Kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 dinilai menjadi titik balik menuju kemandirian fiskal daerah melalui penerbitan obligasi.

Transformasi Pembiayaan Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai langkah pemerintah memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 justru membuka peluang emansipasi fiskal bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong terobosan pembiayaan pembangunan di tingkat regional.

"Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Daerah jangan hanya mengandalkan anggaran dari pusat. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan adalah obligasi daerah," tegas Mekeng dalam Sarasehan Nasional di Manado.

Dual Benefit: Pembiayaan dan Investasi

Mekeng yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penganggaran MPR RI memaparkan, obligasi daerah tidak sekadar menjadi solusi pembiayaan, melainkan juga menawarkan instrumen investasi baru bagi masyarakat. Skema ini memungkinkan partisipasi langsung warga dalam pembangunan infrastruktur dan program strategis di daerahnya.

"Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham. Seperti ada Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi daerah pun bisa dibuat dalam format serupa," jelasnya.

Prasyarat Fundamental

Mekeng mengingatkan, seluruh daerah sebenarnya memiliki kapasitas menerbitkan obligasi mengingat kekayaan alam dan potensi ekonomi yang dimiliki. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola keuangan daerah sebagai prasyarat mutlak.

"Orang-orang yang mengelola keuangan harus betul-betul mengerti. Dengan pengawasan berbagai institusi termasuk OJK, penyimpangan terhadap APBD akan semakin sulit terjadi," tegasnya.

Roadmap Regulasi

DPR disebutkan memberikan perhatian serius terhadap wacana obligasi daerah dan membuka peluang pembentukan regulasi khusus. Proses legislasi akan dimulai dengan penyusunan naskah akademis yang ditargetkan selesai pada Maret 2026.

"Langkah awalnya adalah menyusun naskah akademis. Setelah itu dibawa ke DPR untuk menjadi inisiatif, lalu dibahas bersama pemerintah," papar Mekeng.

Ekspansi Dialog Nasional

Sarasehan Nasional di Manado menjadi kick-off serangkaian konsultasi publik yang akan berlanjut di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara. Forum ini dihadiri oleh pimpinan daerah, akademisi, regulator OJK, serta perwakilan organisasi masyarakat dan mahasiswa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar