Klariļ¬kasi Kasus Rizky Nur Fadhilah: Bukan Korban TPPO Menurut KBRI Phnom Penh
UPDATE: Setelah investigasi mendalam, KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa Rizky Nur Fadhilah (18) tidak termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemuda asal Bandung ini datang secara mandiri ke kantor perwakilan Indonesia untuk meminta bantuan kepulangan.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga Rizky melalui Hotline Perlindungan WNI pada 10 November 2025. Namun, terbatasnya informasi awal sempat menyulitkan proses pencarian. Terobosan terjadi ketika Rizky tiba sendiri di KBRI Phnom Penh dalam kondisi sehat, pagi ini.
Artikel Terkait
Anggota DPRD DKI Soroti Pungli Rp100 Ribu ke Sopir Bajaj di Tanah Abang
Menteri Israel Ancam Lanjutkan Serangan ke Iran Jika Diplomasi Gagal
Saksi Ahli Beberkan Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dalam Kasus Chromebook Nadiem
Auditor BPKP Bantah Tekanan dalam Klarifikasi Kasus Korupsi Chromebook