Walk Out di Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun Protes Penolakan Tiga Tersangka
Jakarta - Audiensi antara pakar hukum Refly Harun dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berakhir dengan insiden walk out. Refly memilih meninggalkan ruang pertemuan sebagai bentuk protes atas penolakan keikutsertaan tiga orang yang berstatus tersangka.
Audiensi yang digelar di Gedung STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025) itu semula dihadiri Refly Harun. Namun situasi berubah ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai peserta audiensi.
Refly mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie untuk menambahkan tiga nama dalam daftar peserta audiensi, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Rupanya ada keberatan dari tim," ujar Refly.
Refly menyayangkan penolakan tersebut dengan menyatakan, "Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi."
Status Tersangka Jadi Penghalang
Tiga nama yang diusulkan Refly saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, salah satu dari tiga nama yang ditolak, mengonfirmasi bahwa mereka diberi pilihan untuk mengikuti audiensi namun tidak diperkenankan berbicara.
Artikel Terkait
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0
Rumah Sakit Utama di Beirut Bertahan di Tengah Ancaman Militer dan Krisis Pasokan Medis